Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS (Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Pemberian Gaji Ketiga Belas), PEMBAYARAN (Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Pembayaran Gaji Ketiga Belas dan Proses Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas), PENDANAAN dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat