Peraturan ini berisi tentang Perubahan Ketentuan Fasilitas dan Batas Tertinggi Biaya Transportasi bagi Pelaksana Perjalanan Dinas dalam Lampiran V Peraturan Bupati Asahan Nomor 42 Tahun 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat