Peraturan ini berisi tentang peubahan Ketentuan Lampiran II atas Peraturan Bupati Asahan Nomor 41 Tahun 2023, sepanjang mengenai Penjabaran Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah menurut UrusanPemerintahan Daerah, Organisasi, Program,Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja,dan Pembiayaan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat