PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS (PT). LAMPUNG SARANA KARYA (Perseroda)
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12,
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS (PT). LAMPUNG SARANA KARYA (Perseroda)
ABSTRAK:
Dalam rangka Provinsi Lampung memiliki potensi di bidang
infrastruktur yang besar untuk dikelola dan dikembangkan
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
pendapatan daerah; Badan Usaha Milik Daerah dapat berperan strategis
dalam pembangunan ekonomi bidang infrastruktur yang
dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian
masyarakat; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Peemrintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Keija,
dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa Pendirian
Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 14 Tahun 1964; UU NO 17 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2004; UU NO 25 Tahun 2007; UU NO 40 Tahun 2007; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 24 Tahun 2019; PP NO 50 Tahun 2011; PP NO 27 Tahun 2014; PP NO 54 Tahun 2017; PP NO 12 Tahun 2019; PP NO 63 Tahun 2019; PP NO 8 Tahun 2021; PERPRES NO 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI NO 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO 118 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PERDA NO 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pendirian badan usaha milik daerah perseroan terbatas (pt) lampung saeana karya (perseroda)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Lampiran File: 8 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2022
PENDIRIAN BAD AN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS ( PT ) . LAMPUNG USAHA ENERGI ( Perseroda )
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian badan usaha milik daerah perseroan yterbatas lampung usaha energi.
ABSTRAK:
Dalam rangka provinsi lampung memiliki potensi di bidang energi yang besar untuk dikelola dan dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah, badan usaha milik daerah dapat berperan strategis dalam pembangunan ekonomi bidang energi yang dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat. untuk melaksanakan ketentuan pasal 331 ayat (2) UU NO 23 Tahun 2014 tentang pemerintahaan daerah sebagaimana telah diubah dengan UU NO 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dan pasal 4 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, bahwa pendirian badan usaha milik daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 14 Tahun 1964; UU NO 17 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2004; UU NO 25 Tahun 2007; UU NO 40 Tahun 2007; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 24 Tahun 2019; PP NO 50 Tahun 2011; PP NO 27 Tahun 2014; PP NO 54 Tahun 2017; PP NO 12 Tahun 2019; PP NO 63 Tahun 2019; PP NO 8 Tahun 2021; PERPRES NO 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI NO 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO 37 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 118 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 77 Tahun 2020; PERDA NO 13 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pendiria badan usaha milik daerah perseroan terbatas (pt). lampung usaha energi (perseroda)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Lampiran File: 11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2022
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10,
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 104 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, gubernur wajib mengajukan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023 disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 14 Tahun 1964; UU NO 17 Tahun 2003; UU NO 1 Tahun 2004; UU NO 25 Tahun 2004; UU NO 25 Tahun 2004; UU NO 33 Tahun 2004; UU NO 28 Tahun 2009; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 109 Tahun 2000; PP NO 23 Tahun 2005; PP NO 55 Tahun 2005; PP NO 3 Tahun 2007; PP NO 5 Tahun 2009; PP NO 19 Tahun 2010; PP NO 71 Tahun 2010; PP NO 12 Tahun 2017; PP NO 18 Tahun 2017; PP NO 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI NO 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI NO 62 Tahun 2017; PERMENDAGRI NO 36 Tahun 2018; PERMENDAGRI NO 90 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO 84 Tahun 2022; PERDA PROV LAMPUNG NO 5 Tahun 2021; PERDA PROV LAMPUNG NO 13 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi lampung tahun anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
Lampiran File: 14 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2022
RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI LAMPUNG
2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9,
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf b
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi
Lampung.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 14 Tahun 1964; UU NO 32 Tahun 2009; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 1 Tahun 2022; PP NO 18 Tahun 2016; PP NO 12 Tahun 2017; PP NO 22 Tahun 2021; PERPRES NO 59 Tahun 2017; PERMENDAGRI NO 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.52/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2018; PERDA PROV LAMPUNG NO 1 Tahun 2018; PERDA PROV LAMPUNG NO 1 Tahun 2010; PERDA PROV LAMPUNG NO 13 Tahun 2019.
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi lampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2022.
Lampiran File: 28 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan hutan
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi potensi kawasan hutan yang
perlu dipelihara, dikelola dan dijaga kelestariannya secara
profesional dan berkelanjutan untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan
pengelolaan hutan secara efektif dan efisien; Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Gubemur
mempunyai tanggungiawab untuk melakukan pengelolaan
hutan sesuai standar dan kriteria yang telah ditetapkan
Dasar Hukum ini adalah UU NO 14 Tahun 1964; UU NO 5 Tahun 1990; UU NO 41 Tahun 1999; UU NO 26 Tahun 2007; UU NO 32 Tahun 2009; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 18 Tahun 2023; UU NO 6 Tahun 2014; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO 37 Tahun 2014; PP NO 45 Tahun 2004; PP NO 28 Tahun 2011; PP NO 38 Tahun 2011; PP NO 46 Tahun 2017; PP NO 28 Tahun 2018; PP NO 26 Tahun 2020; PP NO 23 Tahun 2021; PERMENDAGRI NO 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2O21.
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Pengelolaan hutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
Lampiran File: 32 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pertanian Organik
ABSTRAK:
a. bahwa pertanian konvensional yang menggunakan pupuk dan pestisida sintetis berdampak pada kerusakan lingkungan, peningkatan ketahanan hama terhadap pestisida serta mengakibatkan residu dalam bahan makanan yang berbahaya bagr kesehatan manusia, sehingga dibutuhkan sistem pertanian organik;
b. bahwa pertanian organik di Lampung perlu dilakukan revitalisasi untuk mengakomodasi permintaan pasar
terhadap produk pertanian organik, sehingga diperlukan dukungan kebijakan kepada petani untuk menggunakan sistem pertanian organik;
c. bahwa berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan /Ot.l4O l5l2013 tentang Sistem Pertanian Organik pemerintah daerah berwenang melakukan pembinaan terhadap penerapan Sistem Pertanian Organik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pertanian Organik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 14 Tahun 1964, UU No 36 Tahun 2009, UU No 18 Tahun 2019, UU No 18 Tahun 2012, UU No 23 Tahun 2014, UU No 11 Tahun 2020, PP No 69 Tahun 1999, PP No 17 Tahun 2015, PP No 86 Tahun 2019, PP N o 26 Tahun 2021, PerMentan No 70/Permentan/SR.140/10/2011, PerMentan No 64/Permentan/Ot.140/5/2013, Perda Provinsi Lampung No 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah Tentang Sistem Pertanian Organik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2022.
Halaman : 15
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2022
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS (PT). WISATA LAMPUNG INDAH ( PERSEROAN DAERAH)
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Wisata Lampung Indah ( Perseroan Daerah)
ABSTRAK:
a. bahwa Provinsi t ampung memiliki potensi di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang besar untuk dikelola
dan dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah;
b. bahwa Badan Usaha Milik Daerah dapat berperan strategis dalam pembangun€rn ekonomi bidang pariwisata dan
ekonomi kreatif yang dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dan Pasal 4 ayat {21 Peraturan Pemerintah Nomor
54 Tahun 2Ol7 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (P/t). Wisata Lampung Indah
(Perseroan Daerah);
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 14 Tahun 1964, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2007, UU No 40 Tahun 2007, UU No 10 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 24 Tahun 2019, PP No 1 Tahun 2008, PP No 50 Tahun 2011, PP No 27 Tahun 2014, PP No 7 Tahun 2016, PP No 54 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 16 Tahun 2018, PerMendagri No 52 Tahun 2012, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerMendagri No 37 Tahun 2018, PerMendagri No 118 Tahun 2018, PerMendagri No 77 Tahun 2020, Perda Provinsi Lampung No 13 Tahun 2019
Peraturan daerah Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Wisata Lampung Indah (Perseroan Daerah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
Halaman : 9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2022
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS (PT). SIMPUL TRANS LAMPUNG ( PERSEROAN DAERAH)
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Simpul Trans Lampung ( Perseroan Daerah)
ABSTRAK:
a. bahwa Provinsi Lampung memiliki potensi di bidang perhubungan yang besar untuk dikelola dan dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah;
b. bahwa Badan Usaha Milik Daerah dapat berperan strategls dalam pembangunan ekonomi bidang perhubungan dan transportasi yang dapat memberikan multiplier effect bagi perekonomian masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan
Keualgan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dan Pasal 4 ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor
54 Tahun 2Ol7 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa Pendirian Badan Usaha Miiik Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (Pf). Simpul
Trans l,ampung (Perseroan Daerah);
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 14 Tahun 1964, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004,, UU No 25 Tahun 2007, UU No 40 Tahun 2007, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 24 Tahun 2019, PP No 1 Tahun 2008, PP No 50 Tahun 2011, PP No 27 Tahun 2014, PP No 7 Tahun 2016, PP No 54 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 16 Tahun 2018, PerMendagri No 80 Tahun 2012, PerMendagri No 80 Tahun 2015,PerMendagri No 37 Tahun 2018, PerMendagri No 118 Tahun 2018, PerMendagri No 77 Tahun 2020, Perda Provinsi Lampung No 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Simpul Trans Lampung (Perseroan Daerah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2022
PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS (PT). BUMI AGRO LAMPUNG SEJAHTERA (PERSEROAN DAERAH)
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Bumi Agro Lampung Sejahtera (Perseroan Daerah)
ABSTRAK:
a. bahwa Provinsi Lampung memiliki potensi di bidang pertanian yang besar untuk dikelola dan dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah;
b. bahwa Badan Usaha Milik Daerah dapat berperan strategis dalam pembangunan ekonomi bidang pertanian daerah dan dapat membe rikan multiplier effect yang sangat besar bagi perekonomian masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dan Pasal 4 ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa Pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaqaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (Pf). Bumi Agro Lampung Sejahtera (Perseroan Daerah) ;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 14 Tahun 1964, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU Ni 25 Tahun 2007, UU Ni 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, UU No 24 Tahun 2019, PP No 1 Tahun 2008, PP No 50 Tahun 2011, PP No 27 Tahun 2014, PP No 7 Tahun 2016, PP No 54 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 16 Tahun 2018, PerMendagri No 52 Tahun 2012, PerMendagri No 80 tahun 2015, PerMendagri No 37 Tahun 2018, PerMendagri No 118 Tahun 2018, PerMendagri No 77 Tahun 2020, Perda Provinsi Lampung No 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Bumi Agro Lampung Sejahtera (Perseroan Daerah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2022.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Provinsi Lampung baik yang berada di dalam dan/atau di luar Provinsi Lampung, serta dalam rangka pemanfaatan data dan akses data kependudukan diperlukan pengelolaan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib administrasi dan bertanggung jawab.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indoneisa Nomor 102 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020.
Pengelolaan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk menyediakan Data Kependudukan yang dapat dimanfaatkan oleh Perangkat Daerah dan masyarakat, mewujudkan terbentuknya Profil Perkemabangan Kependudukan berskala Provinsi yang aktual sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Selain itu, pengelolaan administrasi kependudukan juga bertujuan untuk membangun pola koordinasi yang efektif antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan mendayagunakan peran serta masyarakat dalam proses pelaksanaan pemerintahan di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat