Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2022

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengelolaan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk menyediakan Data Kependudukan yang dapat dimanfaatkan oleh Perangkat Daerah dan masyarakat, mewujudkan terbentuknya Profil Perkemabangan Kependudukan berskala Provinsi yang aktual sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Selain itu, pengelolaan administrasi kependudukan juga bertujuan untuk membangun pola koordinasi yang efektif antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan mendayagunakan peran serta masyarakat dalam proses pelaksanaan pemerintahan di Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
25 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2022
Tanggal Berlaku
25 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1108 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan