Pengelolaan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk menyediakan Data Kependudukan yang dapat dimanfaatkan oleh Perangkat Daerah dan masyarakat, mewujudkan terbentuknya Profil Perkemabangan Kependudukan berskala Provinsi yang aktual sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Selain itu, pengelolaan administrasi kependudukan juga bertujuan untuk membangun pola koordinasi yang efektif antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan mendayagunakan peran serta masyarakat dalam proses pelaksanaan pemerintahan di Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat