Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2022

Mekanisme Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud peraturan ini adalah Pengendalian Administrasi dan Evaluasi Kinerja Anggaran pelaksanaan APBD guna meningkatkan fungsi akuntabilitas yang bertujuan untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan secara profesional penggunaaan anggaran perangkat daerah pada tahun anggaran berjalan; dan meningkatkan fungsi peningkatan kualitas yang bertujuan untuk mengukur efektivitas dan efisiensi, serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan kendala atas pelaksanaan RKA Perangkat Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
06 April 2022
Tanggal Pengundangan
06 April 2022
Tanggal Berlaku
06 April 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1096 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Lampung No. 44 Tahun 2015 tentang MEkanisme Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi APBD di Prov. Lampung

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan