Maksud peraturan ini adalah Pengendalian Administrasi dan Evaluasi Kinerja Anggaran pelaksanaan APBD guna meningkatkan fungsi akuntabilitas yang bertujuan untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan secara profesional penggunaaan anggaran perangkat daerah pada tahun anggaran berjalan; dan meningkatkan fungsi peningkatan kualitas yang bertujuan untuk mengukur efektivitas dan efisiensi, serta mengidentifikasi faktor-faktor pendukung dan kendala atas pelaksanaan RKA Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat