Peraturan Daerah (PERDA) tentang OPTIMALISASI PEMANFAATAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK:
a. umberdeya kclautan dan perikanan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa yang mempunyai fungsi dan peranan penting bagi kehidupan manusia dan pembangunan daerah;
b. pemanfaatan secara bijaksana, bertanggungjawab, adil, partisipatif dan berkelanjutan sumberdaya kelautan dan perikanan dapat digunakan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang sebesar-besarnya, percepatan pembangunan daerah, dan kelangsungan hidup makhluk hidup lainnya;
c. sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka rnemberikan kepastian hukum dan menyelaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan, maka perlu membentuk Pcraturan Daerah tentang Optirnalisasi Pemanfaatan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan;
1. Pasa1 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996;
5. Undang-Uridang Nornor 31 Tabun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007;
8. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2000;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tabun 2012;
17. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2002;
18. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor Per.27/Men/2002;
19. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.16/Men/2010;
20. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Kep.33/Men/2002;
21. Keputusan Menteri Ke1autan dan Perikanan Nomor Kep 36/Men/2004;
22. Keputusan Menteri Ke1autan dan Perikanan Nomor 7/KepmanKP/2013;
23. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007;
24. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
25. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009;
26. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011;
27. Peraturan Daerah Provinai Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
Semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konaultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
16 Halaman, dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MOBILITAS PANGAN STRATEGIS DAERAH
ABSTRAK:
a. dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan melalui ketersediaan, akses dan keamanan pangan di Provinsi Lampung, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Mobilitas Pangan Strategis Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tabun 1992;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 41 Tabun 2009;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7.Undang-Undang Nomor 18 Tabun 2012;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
10. Pcraturan Preaiden Nomor 22 Tahurt 2009;
11. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 'I'ahun 2007;
12. Peraturan Daerah Provinsi Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2009;
13. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
Pengaturan mobilitas pangan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan pangan yang penganekaragaman dan memenuhi persyaratan keamanan pangan, mutu dan gizi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan bagi konsumsi masyarakat, dengan memperhatikan potensi dan kearifan budaya lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
11 Halaman, dan 7 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, DAN KEHUTANAN PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
a. Provinsi Lampung memiliki keunggulan sumberdaya pertanian, perikanan dan kehutanan yang kompetitif dan prospektif, untuk didayagunakan dalam pembangunan daerah;
b. perlu meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan penyuluhan di provinsi, kabupaten dan kecamatan melalui penyelenggaraan penyuluhan;
c. masih terdapat di dalam berbagai peraturan perundang-undangan sehingga belurn dapat memberikan dasar hukum yang kuat dan lengkap bagi penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk peraturan daerah tentang penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009;
9. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/02/Menpan/2/2008;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33/Pennentan/OT.160/6/2009;
11. Peraturan Daerah Provinsi Larnpung Nomor 13 Tahun 2009;
12. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009;
13. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
Penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pelaksanaan penyuluhan yang efektif dan efesien.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
13 Halaman, dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumendakumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2015;
b. penyempurnaan sebagaimana dirnaksud daIam huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2015 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perudang-undangan yang lebih tinggi:
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a dan hurufb, perlu rnembentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2015.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nornor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Namar 28 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
5. Undang-Undang Nemer 1 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nemer 25 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
9. Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004;
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
19, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014;
26. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007;
27. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2007;
28. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2009;
29. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2009;
30. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009;
31. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009;
32. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
Mengenai Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumendakumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
a. untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-3507 Tahun 2014 tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Be1anja Daerah Provinsi Larnpung Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Gubemur Lampung tcntang Penjabaran Perubahan Angga.mn Pendaparan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2014;
b. sehubungan dengan huruf a Gubernur Lampung telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tent.ang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinai Lampung Tahun Anggaran 2014;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2014;
1. Pasa! 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
5. Undang-Undang Nomor 1 . Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
9. Undang-Undang Nomor 33 'I'ahun 2004;
10. Undang-Undang Nomor 28 Tehun 2009;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tabun 2011;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
14. Peraturan Pernerintah Nomor 57 Tahun 2005;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
16. Peraturan Pcmcrintah Nomor 8 Tahun 2006;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013;
26, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007;
27. Pcraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2007 ;
28. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2009;
29. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2009;
30. Peraturan Daerah Provinsi Lampung NomOI 13 Tahun 2009;
31. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009;
32. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nemer 6 Tahun 2014;
TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINS] LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2014. Gubernur .menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2014.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
a, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (I) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,Kepaia Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa Iaporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2013;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
13, Peraturan PemerintahNomor 3 Tahun 2007;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
18. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2007;
19. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 18 Tahun 2012;
20. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014 ;
Laporan Keuangan yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerab/Perusabaan Daerab. Dan mengenai Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan rnemuat Laporan realisasi anggaran, Neraca, Laporan arus kas dan Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 14 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA LEMBAGA LAIN SEBAGAI BAGIAN DARI PERANGKAT DAERAH PADA PEMERINTAHAN PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
a. implementasi terhadap pembagian urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan pemerintah provinai dan kebutuhan organisasi pemerintahan daerah telah ditetapkan struktur Organisasi dan Tatakerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada Pemerintah Provinsi Larnpung dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2013;
b. guna menyesuaikan kembali dengan pelaksanaan pcnyclenggaraan urusan pemerintahan, kebutuhan organisasi dan pelaksanaan atas peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, perlu untuk meninjau kernbali eusunan organisasi dan tatakerja perangkat daerah tersebut di atas;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di alas, agar penyelenggaraan pcmerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, optimal dan efektif, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan TatakeIja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Peda Pemerintah Provinsi Lampung;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006;
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
6. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 4 I Tahun 2007;
12. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
20. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
21. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009;
22. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011;
Perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009 tentang organisasi dan tatakerja lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah pada pemerintah provinsi Lampung. Mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
10 Halaman, dan 6 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA DINAS PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
a. sebagai implementasi terhadap pembagian urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan pcmerintah provinsi dan kebutuhan organisasi pemerintahan daerah telah ditetapkan struktur Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraruran Daerah Provinsi Lampung NomOT 8 Tahun 2013;
b. menyesuaikan kembali dengan pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan, kebutuhan organisasi dan pelaksanaan atas peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, perlu untuk meninjau kembali susunan organisasi dan tatakerja perangkat daerah tersebut di atas;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hUTUf b tersebut di atas, agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, optimal dan efektif, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provtnsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Provinsi Lampung;
1 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 I Tahun 2007;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2014;
12. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
13. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009;
14. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011;
Mengenai perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2015 tentang organisasi dan tatakerja dinas daerah provinsi lampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
18 Halaman, dan 10 Halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA KESEKERTARIAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG DAN SEKERTARIAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat