modal, jasa, asuransi,
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG DALAM BENTUK SAHAM PADA PT. LAMPUNG JASA UTAMA, PT. WAHANA RAHARDJA,DAN PT. ASURANSI ASKRIDA
ABSTRAK: |
- a. penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah dalam rangka pe1aksanaan otanomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab, perlu dilakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah guna peningkatan Pendapatan Ash Daerah;
b. bahwa setiap bentuk penyertaan modal termasuk penambahan penyertaan modal daerah pada perusahaan baik perusahaan negara, perusahaan daerah atau swasta harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. Pemerintah Provinsi Lampung telah melakukan upaya untuk mengembangkan dan meningkatkan Pendapatan Ash Daerah dengan melakukan investasi dalam bentuk penambahan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada PT. Asuransi Bangun Askrida sebagai pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang perasuransian, PT. Lampung Jasa Utama dan PT. Wahana Rabardja;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hum! b, dan hum! c. agar pelaksanaan penambaban penyertaan modal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemcrintah Provinsi Lampung dalam bentuk Saham pada PT. Lampung Jasa Utama, PT. Wahana Rabardja, dan PT. Asuransi Bangun Askrida;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tabun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tabun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 17 'I'ahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
10. Peraturan Pemerinlah Nomor 38 'pahun 2007;
11. Peraturan Pernerintah Nomor 27 Tahun 2014;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
14. Poraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2007;
15. Peraturan Daerah Provinsl Lampung Nomor 3 'Tahun 2009;
16. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2009;
17. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2011;
- Tujuan penambahan penyertaan modal daerah adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, pertambahan Pendapatan Asli Daerah dan terciptanya kesempatan kerja. Dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
- 7 Halaman, dan 2 Halaman Penjelasan
|