Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka
Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 17
Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan, perlu
diadakan penyesuaian dengan Undang-Undang dimaksud.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.12/MEN/2007; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2009; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2009; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.49/MEN/201; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008
tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor
18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah maka dipandang perlu diatur dalam Peraturan Daerah tentang penarikan
Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 3 Hal; Lampiran 1 Hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa pajak atas pengambilan Mineral Bukan Logam dan
Batuan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah
yang dapat memberikan kontribusi untuk pembiayaan
penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan.
Untuk itu dipandang perlu menetapkan besaran tarif
pajak atas pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008
tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten
Seram Bagian Timur Tahun 2008 Nomor 22 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Seram Bagian Timur Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan peranan Pengusahaan Listrik terhadap
penerimaan Pendapatan Asli Daerah, perlu ditetapkan Pajak atas pelayanan
yang disediakan oleh Perusahaan Listrik dengan pembayaran yang
disediakan oleh Masyarakat atau Swasta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan
kewenangan Daerah yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan
Jalan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 Tentang
Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2008 Nomor
21 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 17), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 4 Tahun 2013
Bahwa penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Seram Bagian Timur diarahkan
upaya peningkatan pelayanan dan pemanfaatan potensi dengan memperhatikan
keindahan, ketertiban serta melindungi kepentingan masyarakat.
Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan penataan
reklame yang meliputi kebijakan perencanaan, pengaturan, pengawasan,
pengendalian dan penertiban.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2008 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 22) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 3 Tahun 2013
Bahwa dalam upaya meningkatkan peran pengelolaan restoran terhadap
penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu ditetapkan pajak atas
pembayaran restoran yang dilaksanakan oleh masyarakat atau swasta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran merupakan kewenangan
Daerah yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2008 Nomor 25,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 21), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 2 Tahun 2013
Bahwa dalam upaya meningkatkan peranan hiburan terhadap penerimaan
Pendapatan Asli Daerah, perlu ditetapkan pajak atas penyelenggaraan
hiburan yang dilaksanakan oleh masyarakat atau swasta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan kewenangan
Daerah yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2008 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 1 Tahun 2013
Bahwa dalam upaya meningkatkan peranan pengusahaan hotel terhadap
penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), perlu ditetapkan pajak atas
pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran yang disediakan oleh
masyarakat atau swasta.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel merupakan kewenangan Daerah
yang mengaturnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Perda Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pajak Hotel sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan dan keadaan sehingga perlu disesuaikan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pajak Hotel.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 20 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2008 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 19) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Penjelasan 1 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Pada Perseroan Terbatas Bank Maluku
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta
meningkatkan kemampuan PT. Bank Maluku melayani aktifitas
perbankan terutama permintaan kredit masyarakat, sehingga dapat
mendukung aktivitas roda perekonomian masyarakat Kabupaten
Seram Bagian Timur , maka Pemerintah Kabupaten Seram Bagian
Timur memandang perlu untuk melakukan penambahan
penyertaan modal pada PT. Bank Maluku sesuai dengan
kemampuan Anggaran Daerah.
Penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten
Seram Bagian Timur pada PT. Bank Maluku dilakukan untuk
melindungi nasabah, menjamin kelangsungan operasional dan
memenuhi standar modal minimum PT. Bank Maluku.
Berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
maka Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada
PT. Bank Maluku ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Seram Bagian Timur tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Pada PT. Bank
Maluku.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan
Modal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur Pada PT. Bank
Maluku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
Penjelasan 2 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Untuk Perusahaan Daerah Mitra Karya Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kegiatan usaha pada Perusahan Daerah Mitra
Karya perlu dilakukan penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Perusahaan Daerah tersebut.
Penyertaan Modal Daerah tersebut, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 08 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah Untuk Perusahaan Daerah Mitra Karya Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat