pd MITRA KARYA - PENYERTAAN MODAL DAERAH
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2012/121, LL SEKDA KAB. SBT : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Untuk Perusahaan Daerah Mitra Karya Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk meningkatkan kegiatan usaha pada Perusahan Daerah Mitra
Karya perlu dilakukan penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Perusahaan Daerah tersebut.
Penyertaan Modal Daerah tersebut, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 08 Tahun 2007.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah Untuk Perusahaan Daerah Mitra Karya Kabupaten Seram Bagian Timur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
|