a. bahwa untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung maka perlu diatur tentang bangunan gedung;
b. bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung perlu adanya pengaturan bangunan gedung di daerah;
1. UU No. 4 tahun 1992;2. UU No. 15 tahun 1999;3. UU No. 18 tahun 1999
;4. UU No. 28 tahun 2002;5. UU No. 7 tahun 2004;6. UU No. 32 tahun 2004
;7. UU No. 38 tahun 2004;8. UU No. 26 tahun 2007;9. UU No. 32 tahun 2009
;10. UU No. 12 tahun 2011;11. PP No. 29 tahun 2000;12. PP No. 36 tahun 2005
;13. PP No. 38 tahun 2007;14. Perda Kota Cilegon No. 3 tahun 2011;15. Perda Kota Cilegon No. 4 tahun 2008;16. Perda Kota Cilegon No. 7 tahun 2008
1.ketentuan umum;2.asas tujuan dan lingkup;3.fungsi dan klasifikasi banugnan gedung;4.persyaratan administratif bangunan gedung;5.persayratan teknis bangunan gedung;6. penyelenggaraan bangunan gedung;7.peran masyarakat
;8.pembinaan;9.sanksi administratif;10.ketentuan penyidikan;11.ketentuan pidana
;12.ketentuan peralihan;13.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
125 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 4 Tahun 2012
Penambahan Pernyertaan Modal Daerah Kota Cilegon Kepada PDAM. Cilegon Mandiri, PD. BPRS Cilegon Mandiri, PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri, PT. BJB, Tbk
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Pernyertaan Modal Daerah Kota Cilegon Kepada PDAM. Cilegon Mandiri, PD. BPRS Cilegon Mandiri, PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri, PT. BJB, Tbk
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing Badan Usaha Milik Daerah Kota Cilegon dan Badan Usaha Milik Daerah lainnya serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon, dipandang perlu adanya pemberdayaan terhadap keberadaan Badan Usaha Milik Daerah Kota Cilegon;
b. bahwa Pemberdayaan terhadap Badan Usaha Milik Daerah Kota Cilegon dan Badan Usaha Milik Daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Kota Cilegon pada Badan Usaha Milik Daerah dimaksud;
1. UU No. 5 tahun 1962;2. UU No. 10 tahun 1998;3. UU No. 15 tahun 1999
;4. UU No. 17 tahun 2003;5. UU No. 1 tahun 2004;6. UU No. 32 tahun 2004
;7. UU No. 33 tahun 2004;8. UU No. 40 tahun 2007;9. UU No. 28 tahun 2009
;10. UU No. 12 tahun 2011;11. PP No. 25 tahun 2000;12. PP No. 11 tahun 2001
;13. PP No. 58 tahun 2005;14. Perda Kota Cilegon No. 2 tahun 2004
;15. Perda Kota Cilegon No.18 tahun 2006;16. Perda Kota Cilegon No. 5 tahun 2010
1.ketentuan umum;2.maskud dan tujuan;3.penyertaan modal;4.sumber dana
;5.hal mewakili;6.bagi hasil keuntungan;7.pertanggung jawaban;8.pembinaan dan pengendalian;9.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Di Bidang Perparkiran
ABSTRAK:
a. bahwa pemungutan retribusi Parkir di Kota Cilegon telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus dan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 14 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2001 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus;
b. Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 14 Tahun 2006, dipandang perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 8 tahun 1981;3. UU No. 15 tahun 1999
;4. UU No. 15 tahun 2004;5. UU No. 32 tahun 2004;6. UU No. 33 tahun 2004
;7. UU No. 38 tahun 2004;8. UU No. 22 tahun 2009;9. UU No. 28 tahun 2009
;10. PP No. 27 tahun 1983;11. PP No. 44 tahun 1993;12. PP No. 58 tahun 2005
;13. PP No. 65 tahun 2005;14. PP No. 38 tahun 2007;15. PP No. 58 tahun 2005
;16. PP No. 69 tahun 2010;17. Perda Kota Cilegon No. 13 tahun 2002;18. Perda Kota Cilegon No. 4 tahun 2008;19. Perda Kota Cilegon No. 7 tahun 2008
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3. retribusi parkir di tepi jalan umum
;4.retribusi tempat khusus parkir;5.wilayah pemungutan;6.masa retribusi
;7.saat retribusi terutang;8. tata cara pemungutan;9.sanksi administratif
;10. penentuan pembayaran, tempat pembayran, angsuran dan penundaan pembayaran;11.tata cara penagihan;12.pemberian pengurangan, kekeringan dan pembebasan retribusi;13.pengembalian kelebihan pembayaran;14.kadaluwarsa penagihan;15.penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;16.keberatan
;17.pemeriksaan;18.insentif pemungutan;19.penyidikan;20.ketentuan pidana
;21.ketentuan peralihan;22.;ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 6 Tahun 2011
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan Pajak Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. Bahwa Pajak Hotel telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel dan perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;2. UU No. 8 tahun 1981;3. UU No. 19 tahun 1997;4. UU No. 15 tahun 1999;5. UU No.14 tahun 2002;6. UU No.17 tahun 2003
;7. UU No. 1 tahun 2004;8. UU No. 10 tahun 2004;9. UU No. 15 tahun 2004
;10. UU No. 32 tahun 2004;11. UU No. 33 tahun 2004;12. UU No. 28 tahun 2009
;13. PP No. 58 tahun 2005;14. PP No. 65 tahun 2005;15.PD Kota Cilegon No. 13 tahun 2002;16.PD Kota Cilegon No 4 tahun 2008;17.PD Kota Cilegon No 7 tahun 2008;18. PP No. 69 tahun 2010;19. PP No. 91 tahun 2010;20.PMK No. 11/PMK.07/2010 Tanggal 25 Januari 2010
1.ketentuan umum;2.nama,objek dan subjek pajak hotel;3.dasar pengenaan dan tarif pajak hotel;4.cara penghitungan pajak hotel;5.wilayah pemungutan pajak hotel;6.masa pajak saat terutang;7.tata cara pemungutan pajak hotel;8.tata cara pembayaran penagihan pajak hotel;9.pemeriksaan;10.keberatan dan banding
;11.pembetulan,pembatalan,pengurangan ketetapan,dan pengahpusan atau pengurangan sanksi administratif;12.pengembalian pembayaran;13.kadaluwarsa penagihan;14.insentif pemungutan;15.ketentuan khusus;16.penyidikan;17.ketentuan pidana;18.ketentuan peralihan;19.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 5 Tahun 2011
Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Tentang Pajak Atas Jasa Kepelabuhan Dan Beberapa Peraturan Daerah Tentang Retribusi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Tentang Pajak Atas Jasa Kepelabuhan Dan Beberapa Peraturan Daerah Tentang Retribusi
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan Pajak Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak atas Jasa Kepelabuhanan dan Retribusi Jasa Kepelabuhanan bukan merupakan jenis Pajak dan Retribusi yang dipungut oleh Kabupaten/Kota;
1. UU No.15 tahun 1999;2.UU No.10 tahun 2004;3.UU No.32 tahun 2004;4.UU No. 28 tahun 2009;5. PP No. 38 tahun 2007;6.PD Kota Cilegon No. 4 tahun 2008;7.PD Kota Cilegon No. 7 tahun 2008
terdapat dalam pasal 1 dan 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 4 Tahun 2011
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon
ABSTRAK:
a. bahwa lokasi pembangunan pelabuhan untuk kepentingan umum milik Pemerintah Kota Cilegon telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon;
b. bahwa penetapan pembangunan Pelabuhan Kota Cilegon yang semula ditetapkan di atas tanah negara bekas Hak Guna Usaha (HGU) No.1/ Kubangsari Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon, beralih ke lokasi pengganti di Kelurahan Warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon;
1.UU No.15 tahun 1959;2.UU No.10 tahun 2004;3.UU No.32 tahun 2004;4.PP No.38 tahun 2007;5.PD Kota Cilegon No.1 tahun 2001;6.PD Kota Cilegon No.15 tahun 2001;7.PD Kota Cilegon No.7 tahun 2010;8.PD Kota Cilegon No.3 tahun 2011
1.Lokasi pembangunan pelabuhan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 1 Tahun 2011
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan Pajak Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran merupakan jenis Pajak Kabupaten/Kota
1.Pasal 18 ayat (6) UUD NKRI Tahun 1945;2. UU No.8 tahun 1981;3. UU No.19 tahun 1997;4. UU No. 15 tahun 1999;5. UU No. 14 tahun 2002;6. UU No. 17 tahun 2003;7. UU No. 1 tahun 2004;8. UU No. 10 tahun 2004;9. UU No. 15 tahun 2004
;10. UU No. 32 tahun 2004;11. UU No. 33 tahun 2004;12. UU No. 28 tahun 2009
;13. PP No. 58 tahun 2005;14. PP No. 65 tahun 2005;15. PD Kota Cilegeon No. 13 tahun 2002;16. PD Kota Cilegeon No. 4 tahun 2008;17. PD Kota Cilegeon No. 7 tahun 2008
1.ketentuan umum;2.nama,objek dan subjek pajak restoran;3.dasar pengenaan dan tarif pajak restoran;4.cara perhitungan pajak restoran;5.wilayah pemungutan pajak restoran;6.masa pajak dan saat pajak terutang;7.tata cara pemungutan,pembayaran dan penagihan pajak restoran;8.pemeriksaan
;9.keberatan dan banding;10.pembetulan,pembatalan,pengurungan ketetapan,dan pengapusan atau pengurangan sanksi administratif;11.pengembalian kelebihan pembayaran;12.kadaluwarsa penagihan
;13.insentif pemungutan;14.penyidikan;15.ketentuan pidana;16.ketentuan peralihan;17.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 6 Tahun 2010
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/NO. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 179 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan kebijakan umum APBD, serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 8 Juli 2010, disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara efektif, efisien, transparan dan bertanggungjawab dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat;
1. UU No.12 tahun 1985;2. UU No.21 tahun 1997;3. UU No.15 tahun 1999;4. UU No.28 tahun 1999;5. UU No.17 tahun 2004;6. UU No. 1 tahun 2004;7. UU No.10 tahun 2004;8. UU No.15 tahun 2004;9. UU No.25 tahun 2004;10. UU No. 32 tahun 2004;11. UU No. 33 tahun 2004;12. UU No. 28 tahun 2009;13. PP No. 108 tahun 2000;14. PP No. 109 tahun 2000;15. PP No. 20 tahun 2001;16. PP No. 23 tahun 2005 ;17. PP No. 24 tahun 2005 ;18. PP No. 54 tahun 2005;19. PP No. 55 tahun 2005;20. PP No. 56 tahun 2005;21. PP No. 57 tahun 2005;22. PP No. 58 tahun 2005 ;23. PP No. 65 tahun 2005;24. PPRI No. 79 tahun 2005;25. PP No. 8 tahun 2006;26. PP No. 21 tahun 2007;27. PP No. 38 tahun 2007;28. PP No. 41 tahun 2007;29. PMDN No. 13 tahun 2003;30. PMDN No. 55 tahun 2008;31. PMDN No. 37 tahun 2010 ;32. PD Kota Cilegon No. 1 tahun 2000;33. PD Kota Cilegon No. 21 tahun 2002;34. PD Kota Cilegon No.5 tahun 2010
terdapat dalam pasal 1 sampai 8
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu didukung pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efesien, transparan dan jelas serta dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan mengenai pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
1. UU No 15 tahun 1999;2. UU No. 28 tahun 1999;3. UU No. 17 tahun 2003;4. UU No. 1 tahun 2004;5. UU No. 10 tahun 2004;6. UU No. 15 tahun 2004;7. UU No.25 tahun 2004;8. UU No.32 tahun 2004;9. UU No. 33 tahun 2004;10. UU No. 28 tahun 2009;11. PP No. 109 tahun 2000;12. PP No. 23 tahun 2003;13. PP No.24 tahun 2004
;14. PP No. 14 tahun 2005;15. PP No. 23 tahun 2005;16. PP No. 24 tahun 2005
;17. PP No. 54 tahun 2005;18. PP No. 55 tahun 2005;19.PP No. 56 tahun 2005
;20.PP No. 57 tahun 2005;21.PP No. 58 tahun 2005;22. PP No. 6 tahun 2006
;23. PP No. 8 tahun 2006;24. PP No. 3 tahun 2007;25. PP No. 38 tahun 2007
;26. PMDN No. 13 tahun 2006;27.PD Kota Cilegon No.19 tahun 2006;28.PD Kota Cilegon No.1 tahun 2009
1. ketentuan umum;2. asas umum pengelolaan keuangan daerah;3. kekuasaan penegelolaan keuangan daerah;4. sumber pendaptan daerah;5. pinjaman daerah
;6. belanja daerah;7. kekayaan dan kewajiban ;8. penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah;9. penetapan APBD;10. pelaksanaan APBD
;11. perubahan APBD;12. penatausahaan keuangan daerah;13. pertanggungjawaban pelaksaan APBD;14. pengendalian defisit dan penggabungan surplus APBD;15. pembinaan dan pengawasan penegelolaan keuangan daerah
;16. penyelesaian keruguian daerah;17.sistem informasi keuangan daerah
;18. hubungan keuangan pemerintah daerah;19. pengelolaan keuangan badan layanan umum;20. ketentuan peralihan;21. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
45 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon No. 4 Tahun 2010
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan
Pajak Daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang
pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pajak Air Tanah merupakan jenis Pajak Kabupaten/Kota;
;1.Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;2.UU No 8 Tahun 1981;3.UU No 19 Tahun 1997;4.UU No 15 Tahun 1999;5.UU No 14 Tahun 2002;6.UU No 17 Tahun 2003;7.UU No 1 Tahun 2004;8.UU No 7 Tahun 2004;9.UU No 10 Tahun 2004;10.UU No 15 Tahun 2004;11.UU No 32 Tahun 2004;12.UU No 33 Tahun 2004;13.UU No 28 Tahun 2009;14.PP No 58 Tahun 2005;15.PP No 65 Tahun 2005;16.PP No 43 Tahun 2008;17.PD No 13 Tahun 2002;18.PD No 4 Tahun 2008;19.PD No 7 Tahun 2008
;1.ketentuan umum;2.nama,objek dan subjek pajak air tanah;3.dasar tarif pajak air tanah;4.cara penghitungan pajak air tanah;5.wilayah pemungutan pajak air tanah ;6.masa pajak dan saat terutang nya pajak;7.tata cara pemungutan ,pembayaran dan penagihan pajak daerah ;8.pemeriksaan;9.keberatan dan banding;10.pembetulan,pembatalan,pengurangan ketetapan,dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif;11.pengembalian kelebihan pembayaran ;12.kedaluarsa penagihan ;13.insentif pemungutan ;14.ketentuan khusus;15.penyelidikan;16.ketentuan pidana;17.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat