Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, BD Tahun 2023 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dari Urusan Pemerintahan yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; bahwa dalam Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan pengaturan mengenai kelembagaan pusat kesehatan hewan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019 ; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2022; Perwali No. 13 Tahun 2022.
Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Bab III Kedudukan Bab IV Susunan Organisasi Bab V Tugas Dan Fungsi Bab VI Kelompok Jabatan Fungsional Bab VII Tata Kerja Bab VIII Pendanaan Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 6 Tahun 2023
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2024;
pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; Permendagri No. 51 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Peremendagri No. 84 Tahun 2022;
Didalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2023
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan, merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Kota Cilegon dengan DPRD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) uud 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023 ; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 6 Tahun 2018; Permendagri NO. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 4 Tahun 2022; keputusan gubernur No. 100.3.3.1/Kep.258-Huk/2023.
Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2023
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1999 ; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 10 Tahun 2021; Perda No. 6 Tahun 2022; Perda No. 8 Tahun 2022.
Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2023
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa bahaya kebakaran merupakan bencana yang dapat mengancam keselamatan jiwa, kerugian harta benda, dan gangguan terhadap ekosistem serta lingkungan, oleh karena itu perlu adanya upaya pencegahan dan penanggulangan; bahwa dengan meningkatnya jumlah penduduk dan padatnya wilayah permukiman di Daerah, maka pencegahan bahaya kebakaran perlu dilakukan sejak proses perizinan bangunan gedung sehingga dapat meminimalisir potensi bahaya kebakaran; bahwa dalam rangka menyesuaikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan nomenklatur perangkat daerah dengan perkembangan regulasi serta untuk dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 16 Tahun 2021 ; PP No. 28 Tahun 2018 ; Permendagri No. 114 Tahun 2018; Permendagri No. 122 Tahun 2018; Permendagri No. 16 Tahun 2020; Perda No. 10 Tahun 2009; Perda No. 1 Tahun 2022.
Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2023
Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pendanaan Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Tahun 2024
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pendanaan Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Tahun 2024 merupakan perwujudan demokrasi untuk mencapai cita cita Masyatakt Kota Cilegon, perlu dukungan pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa agar pendanaan Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Tahun 2024 tidak terlalu membebani keuangan Daerah pada tahun anggaran berkenaan yang dapat mempengaruhi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat perlu membentuk dana cadangan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 80 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pendanaan Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Cilegon Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (1) dan ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004 ; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No. 78 Tahun 2012 ; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 41 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 6 Tahun 2022.
Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab III Besaran dan Sumber Dana Cadangan Bab IV Penempatan Dana Cadangan Bab V Penggunaan Dana Cadangan Bab VI Pertanggungjawaban Bab VII Pengawasan dan Pelaporan Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 1 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kemudahan berusaha guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu adanya penyesuaian/perubahan khususnya pada perizinan usaha jasa konstruksi di Kota Cilegon; bahwa mekanisme perizinan usaha jasa konstruksi di Kota Cilegon sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi; bahwa Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2022 ; UU No. 2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No.5 Tahun 2021; PP No. 14 Tahun 2021
Didalam Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang: Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruks
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2023.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Perda Kota Cilegon No. 7 Tahun 2010; Perda Kota Cilegon No. 7 Tahun 2021; Perda Kota Cilegon No. 6 Tahun 2022.
di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 10 Tahun 2021; PP No.16 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi Bab III Golongan Retribusi Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Bab V Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif Bab VI Struktur dan Besaran Tarif Bab VII Pemungutan Retribusi Bab VIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Bab IX Pembetulan, Pengurangan, Ketetapan, Penghapusan, atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Bab X Kedaluwarsa Penagihan Bab XI Pemberian Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi Bab XIII Insentif Pemungutan Bab XIV Pemeriksaan Bab XV Ketentuan Penyidikan Bab XVI Ketentuan Pidana Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Perda ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, BD Tahun 2022 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, pemberi kerja tenaga kerja asing wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakan dan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing oleh pemberi kerja tenaga kerja asing merupakan penenmaan negara bukan pajak atau pendapatan daerah berupa retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 10 Tahun 2010; PP No. 34 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permenaker No. 8 Tahun 2021.
di dalam Perda ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Bab III Golongan Retribusi; Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Bab V Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab VII Wilayah Pemungutan; Bab VIII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Bab IX Tata Cara Pembayaran dan Pemungutan Retribusi; Bab X Penagihan; Bab XI Kadaluwarsa Penagihan; Bab X Penghapusan Piutang Retribusi; Bab XI Keberatan; Bab XII Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi; Bab XIII Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi; Bab XIV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Bab XV Pemeriksaan; Bab XVI Sanksi Administratif; Bab XVII Insentif Pemungutan; Bab XVIII Penyidikan; Bab XIX Ketentuan Pidana; Bab XX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
mencabut : Perda Kota Cilegon No. 1 Tahun 2014; Perwali Kota Cilegon No. 21 Tahun 2021.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat