Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2022

Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

di dalam Perda ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Bab III Golongan Retribusi; Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Bab V Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab VII Wilayah Pemungutan; Bab VIII Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Bab IX Tata Cara Pembayaran dan Pemungutan Retribusi; Bab X Penagihan; Bab XI Kadaluwarsa Penagihan; Bab X Penghapusan Piutang Retribusi; Bab XI Keberatan; Bab XII Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi; Bab XIII Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi; Bab XIV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Bab XV Pemeriksaan; Bab XVI Sanksi Administratif; Bab XVII Insentif Pemungutan; Bab XVIII Penyidikan; Bab XIX Ketentuan Pidana; Bab XX Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 11 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
27 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2022
Tanggal Berlaku
27 Desember 2022
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 11
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 93 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan