Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, bahwa pengelolaan barang
milik daerah harus diatur dengan Peraturan Daerah. Dalam rangka
terlaksananya penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih dan
bertanggung jawab, perlu dilakukan tertib administrasi dan tertib pengelolaan
terhadap barang milik daerah. Untuk menjamin terlaksananya tertib
administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, diperlukan suatu
kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dengan unsurunsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah, oleh karenanya
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 5 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun
2011; PP Nomor 40 Tahun 1994; PP Nomor 2 Tahun 2001; PP Nomor 6 Tahun
2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 153 Tahun 2004;
Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Perdakab Batu Bara Nomor 1 Tahun
2009; Perdakab Batubara Nomor 7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya.
Diatur tentang maksud dan tujuan; pejabat pengelola barang milik daerah;
perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penerimaan dan
penyaluran; penggunaan; penatausahaan; pemanfaatan; pengamanan dan
pemeliharaan; penilaian; penghapusan; pemindahtanganan; pembinaan,
pengendalian, dan pengawasan; pembiayaan; tuntutan ganti rugi; dan ketentuan
lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
- Barang Milik Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Perda ini wajib
dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun.
- Penyelesaian dokumen kepemilikan dilaksanakan oleh pengelola.
- Seluruh Barang Milik Daerah yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga baik dalam
bentuk kerja sama maupun yang telah dipisahkan, dalam jangka waktu paling
lama 1 (satu ) tahun telah dilakukan penyesuaian dokumen perjanjian sesuai
dengan Perda ini.
- Barang Milik Daerah yang dalam penguasaan dan/atau pengelolaan perorangan
atau badan hukum yang belum memiliki dokumen perjanjian, maka paling
lama 1 (satu ) tahun dilakukan penyesuaian sesuai dengan Perda ini.
- Semua biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dibebankan pada APBD.
- Pengelolaan Barang Milik Daerah khususnya yang terkait dengan
pemindahtanganan dan pemnfaatan (kerjasama pemanfaatan, Bangun Guna
Serah dan Bangun Serah Guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam
proses sebelum ditetapkannya Perda ini, tetap dapat dilaksanakan.
36 Hlm, Penjelasan: 18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 3 Tahun 2013
IURAN - ANGGOTA - DAN - PEDOMAN - UPACARA - PELEPASAN - JENAZAH - ANGGOTA - KORPS - PEGAWAI - REPUBLIK - INDONESIA - KABUPATEN - BATU - BARA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Iuran Anggota dan Pedoman Upacara Pelepasan Jenazah Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Batu Bara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia Pasal 63 ayat (3) menyatakan selain pembiayaan sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2), maka untuk kegiatan KORPRI dapat juga bersumber dari :
a.bantuan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; b. iuran anggota; c. sumbangan yang tidak mengikat; dan d. usaha-usaha lain yang sah.
bahwa iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Batu Bara merupakan salah satu sumber dana untuk menunjang pembiayaan terhadap program dan kegiatan Korps Pegawai Republik Indonesia di Kabupaten Batu Bara;
bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Batu Bara, disamping memperoleh gaji dan fasilitas lainnya untuk kehidupan yang layak, salah satunya mendapat fasilitas Pelepasan Jenazah bagi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Batu Bara yang meninggal dunia
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, dan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2021.
Materi ini berisi mengenai: KETENTUAN UMUM, IURAN ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KABUPATEN BATU BARA, Besaran Iuran, Mekanisme Pemungutan Iuran, Pengelolaan Dana Iuran, Penggunaan Dana Iuran, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN, UPACARA PELEPASAN JENAZAH ANGGOTA KORPRI YANG MENINGGAL DUNIA, Pelaksana Upacara Pelepasan Jenazah, Laporan Kematian, Permintaan Upacara Pelepasan Jenazah, dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK - POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik, yang berorientasi kepada pelayanan umum, perlu adanya kebijaksanaan keuangan Daerah sesuai kaidah pengelolaan keuangan publik yang efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab ;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 151 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batubara tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4681);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standard Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) ;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4597);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
26.Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengertian istilah, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Asas Umum dan Struktur APBD, Penyusunan Rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan APBD, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan PErubahan APBD, Penatausahaan Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD, Kekayaan dan Kewajiban, Pengawasan pengelolaan keuangan Daerah, penyelesaian kerugian Daerah, pengelolaan keuangan BLUD, Pengaturan pengelolaan keuangan Daerah dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2010.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan oleh Bupati
50 Hlm, Penjelasan: 22 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya
ABSTRAK:
Dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan, diperlukan adanya penambahan
penyertaan modal kepada Perusahaan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Bentuk dan Besaran Penambahan Penyertaan Modal; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
7 Hlmn. Lampiran 5 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 3 Tahun 2021
Dalam rangka upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Retribusi; Retribusi Jasa Umum; Prinsip dan Sasaran ; Retribusi Jasa Usaha; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Retribusi Perizinan Tertentu; Prinsip dan Sasaran Penetapan Retribusi; Peninjauan Tarif; Pemungutan Retribusi; Pengembalian kelebihan pembayaran; Kadaluarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Intensif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2021.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun
2009 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12
Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun
2010 tentang Retribusi Jasa Umum;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor
10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
53 Hlmn. Lampiran 70 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan pembangunan suatu kegiatan dan/ atau usaha menunjukan intensitas yang semakin meningkat yang dalam beberapa hal dapat menimbulkan dampak gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan sehingga membutuhkan pengendalian;
b. bahwa dampak lalu lintas yang ditimbulkan suatu kegiatan dan/usaha tersebut sudah seharusnya juga menjadi tanggung jawab dari pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan, sehingga dapat dicapai kondisi transportasi jalan yang aman, tertib dan lancar;.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasarRepublik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-UndangNomor 38 Tahun 2004 tentangJalan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
3. Undang-UndangNomor 26 Tahun 2007tentangPenataanRuang (Lembaran NegaraRepublik IndonesiaTahun 2007 Nomor 68, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
2
4. Undang-UndangNomor 5 Tahun 2007 tentangPembentukanKabupatenBatu Bara di Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007Nomor 7, TambahanLembaranNegariRepublik Indonesia Nomor 4681);
5. Undang-UndangNomor 22 Tahun 2009 tentangLaluLintasdanAngkutanJalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, TambahanLembaranNegeriRepublik Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-UndangNomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukanPeraturanPerundang-Undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimanatelahdiubahbeberapa kali terakhirdenganUndang-UndangNomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahanKeduaAtasUndang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. PeraturanPemerintahNomor 43 Tahun 1993 tentangPrasaranaLaluLintasJalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, TambahanLembaran Negara Nomor 3529);
9. PeraturanPemerintahNomor79Tahun2005 tentangPedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2005Nomor165, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. PeraturanPemerintahNomor 32 Tahun 2011 tentangManajemendanRekayasa, AnalisisDampak Serta ManajemenKebutuhanLaluLintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
11. PeraturanMenteriPerhubunganNomor KM. 14 Tahun 2006 tentangManajemendanRekayasaLaluLintas di Jalan ;
12. Peraturan Daerah KabupatenBatu Bara Nomor 1 Tahun 2009 tentangUrusanPemerintahan yang MenjadiKewenanganPemerintahKabupatenBatu Bara;
13. Peraturan Daerah KabupatenBatu Bara Nomor 7 Tahun 2013 tentangOrganisasidan Tata KerjaPerangkat Daerah KabupatenBatu Bara;
3
14. Peraturan Daerah KabupatenBatu Bara Nomor 10Tahun 2013 tentangRencana Tata Ruang WilayahKabupatenBatu BaraTahun 2013-2033;
15. Peraturan Daerah KabupatenBatu Bara Nomor 13 Tahun 2014 tentangRencana Pembangunan JangkaMenengahTahun 2013-2018;
16. Peraturan Daerah KabupatenBatu Bara Nomor 4 Tahun 2015 tentangRencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah (RPJPD) KabupatenBatu Bara Tahun 2005-2025;
KETENTUAN UMUM, TUJUAN DAN SASARAN, PELAKSANAAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS, TATA CARA ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS, PENILAIAN ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, SANKSI ADMINISTRASI, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2016.
(1) Untuk kegiatan dan/atau usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang telah ada dan beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara Nomor 4 Tahun 2022
PELAKSANAAN – PENEGAKAN – PENGGUNAAN – APLIKASI – PEDULILINDUNGI – KABUPATEN – BATU BARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI (PERBUP) BATU BARA TENTANG PELAKSANAAN PENEGAKAN PENGGUNAAN APLIKASI PEDULILINDUNGI KABUPATEN BATU BARA
ABSTRAK:
Bahwa bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 44O/7183/SJ tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, maka untuk mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi di tempat public maka perlu diatur pelaksanaan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Kabupaten Batu Bara;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, dan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 2 Tahun 2021
Diatur tentang : KETENTUAN UMUM, PEMANFAATAN APLIKASI PEDULILINDUNGI, OPTIMALISASI VAKSINASI COVID-19, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN, KOORDINASI DAN KERJASAMA PENEGAKAN HUKUM, dan KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
9 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat