Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa perubahan ketentuan yaitu Ketentuan Pasal 8 ayat (3); Ketentuan Pasal 11; Ketentuan Pasal 16; Ketentuan Pasal 24 ditambah 1 ayat; Ketentuan Pasal 29 ayat (3) diubah, dan ditambah 1 ayat sehingga Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4); Ketentuan Pasal 39 ayat (4) diubah; dan Ketentuan Pasal 40 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat