penyertaan - modal
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. 2020/NO. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan, diperlukan adanya penambahan
penyertaan modal kepada Perusahaan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Bentuk dan Besaran Penambahan Penyertaan Modal; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
- 7 Hlmn. Lampiran 5 Hlmn.
|