BESARAN DANA OPERASIONAL BAGI PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN, TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BARAT DAYA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/ No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan ANggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melancarkan ketentuan Pasal 8, dan Pasal 22 Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya, Perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Aceh Barat Daya tentang Besaran Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, Tunjagan Komunikasi Intensid dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya.
UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Qanun Kab. Aceh Brat Daya No. 3 Tahun 2007.
Ketentuan Umum, Besaran TunjanganOperasional, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
6 Halaman
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2022
Qanun tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai penyertaan modal, Pemerintah Daerah melakukan perubahan Perda mengenai penyertaan modal yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (PAD) Kabupaten Aceh Barat Daya serta meningkatkan upaya pertumbuhan ekonomi masyarakat agar lebih produktif untuk itu perlu dilakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Aceh; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Permendagri Nomor 48 Tahun 2016; Permendagri 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 118 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Provinsi DI Aceh Nomor 2 Tahun 1999; Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2016;
Dalam Qanun ini mengatur 2 Pasal
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2016
4 Hal, 1 Lampiran
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2021
Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksakan ketentuan pasal 314 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Qanun ini adalah :UU Nomor 44 Tahun UU Nomor 28 Tahun 1999; UU 1999; Nomor 4 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU No 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 71 tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 tahun 2018; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 9 Tahun 2021; Permendagri Nomor 27 Tahun 2021; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 13 Tahun 2016.
- Dalam Qanun ini mengatur 19 Pasal.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
62 Tahun 201 7 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, perlu ditetapkan kelompok kemampuan keuangan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa pengelompokan kemampuan keuangan Kabupaten Aceh Barat Daya menjadi dasar bagi penentuan hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRK serta berlaku juga untuk kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
yang memerlukan indikator kemampuan keuangan daerah;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Aceh Barat Daya tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini terdiri dari 9 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Bagi Kabupaten, BAB III tentang Ketentuan Lain-lain, BAB IV tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
6
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2019
Qanun NO. 4, Lembaran Kabupaten Tahun 2019/ No. 132
Qanun tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Kabupaten Aceh Barat Daya Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
ABSTRAK:
Bahwa setiap peristiwa yang mengakibatkan kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum, lala dan/ atau salah yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain harus diselesaikan dan/ atau ditagih kembali agar kerugian daerah dapat dikembalikan; bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum terhadap pelaksanaan tuntutan kerugian keuangan dan barang daerah Kabupaten Aceh Barat Daya yang mengakibatkan kerugian daerah, maka dipandang perlu menetapkan Qanun tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian keuangan dan barang daerah Kabupaten Aceh Barat Daya terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP Nomor 14 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 133 Tahun 2018; Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 8 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2018
Dalam Qanun ini mengatur 56 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kewenangan Penyelesaian Kerugian Kabupaten; BAB III Informasi dan Pelaporan Hasil Verifikasi Kerugian Kabupaten; BAB IV Penyelesaian Kerugian Kabupaten; BAB V Penentuan Nilai Kerugian Kabupaten; BAB VI Penagihan dan Penyetoran; BAB VII Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan; BAB VIII Pelaporan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian; BAB IX Penghapusan Piutang Atas Kerugian Daerah; BAB X Ketentuan Peralihan; BAB XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN 2020 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Gampong
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6), pasal 28 ayat (5), pasal 40 ayat (3), pasal 44 ayat (5), dan pasal 78 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611), perlu mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengelolaan Keuangan Gampong
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Gubemur Aceh Nomor 25 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini memuat 99 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III tentang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong, BAB IV tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, BAB V tentang Pengelolaan, BAB VI tentang Pembinaan dan Pengawasan, BAB VII tentang Ketentuan Lain-lain, BAB VIII tentang Ketentuan Peralihan, BAB IX tentang Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
105
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Dana Operasional bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 22 Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 201 7
tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat Daya, perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk kelancaran tugas dan mendukung operasional Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Barat Daya, maka
dipandang perlu menetapkan besaran Belanja Penunjang Operasional bagi Pimpinan DPRK, Tunjangan Komunikasi
Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Barat Daya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Aceh Barat Daya tentang Besaran Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2022
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Gubemur Aceh Nomor 75 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Nomor 4 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini terdiri dari 12 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Tujuan Dan Besaran Dana Operasional, Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses, BAB III tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, BAB IV tentang Ketentuan Lain-lain, BAB V tentang Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2022.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya Pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh Barat Daya
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/ atau BUMD dan penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Perda;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda;
d. bahwa dalam rangka untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya dan pertumbuhan
ekonomi masyarakat agar lebih produktif melalui pengembangan produksi andalan diantaranya adalah pengolahan sawit dan produk ikutannya, perlu melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh Barat Daya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh Barat Daya
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nom01· 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor l Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 24 Tahun 2005
Peraturan Bupati ini terdiri dari 11 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Penyertaan Modal, BAB IV tentang Keuntungan Penyertaan Modal, BAB V tentang Evaluasi, BAB VI tentang Pertanggungjawaban, BAB VII tentang Pengawasan, BAB VIII tentang Sanksi, BAB IX tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA TAHUN 2022 NOMOR 151
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Bupati mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
kepada I?emerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya kepada masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang emerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (bulan) setelah tahun anggaran berakhir;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk_Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; \Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 12 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 13 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 6 Tahun 2020; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini terdiri dari 13 Pasal yang memuat tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK berupa laporan
keuangan serta 1 Lampiran tentang Laporan Realisasi Anggaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
10
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2019
penanaman modal dan investasi - pengelolaan keuangan daerah
2019
Qanun NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten/ No. 5
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh Barat Daya
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 304 dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/ atau BUMD dan penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Perda; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda; bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Aceh Barat Daya dan pertumbuhan ekonomi masyarakat agar lebih produktif melalui pengembangan produksi andalan diantaranya adalah pengolahan sawit dan produk ikutannya, perlu melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh Barat Daya.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 1 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 22 Tahun 2009; PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 24 Tahun 2005.
Dalam Qanun ini mengatur 11 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Penyertaan Modal; BAB IV Keuntungan Penyertaan Modal; BAB V Evaluasi; BAB VI Pertanggungjawaban; BAB VII Pengawasan; BAB VIII Sanksi; BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat