Dalam Qanun ini mengatur 11 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Penyertaan Modal; BAB IV Keuntungan Penyertaan Modal; BAB V Evaluasi; BAB VI Pertanggungjawaban; BAB VII Pengawasan; BAB VIII Sanksi; BAB IX Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat