Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2019

Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh Barat Daya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun ini mengatur 11 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Penyertaan Modal; BAB IV Keuntungan Penyertaan Modal; BAB V Evaluasi; BAB VI Pertanggungjawaban; BAB VII Pengawasan; BAB VIII Sanksi; BAB IX Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya pada Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh Barat Daya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Barat Daya
Nomor
5
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Blang Pidie
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2021
Tanggal Berlaku
30 Juni 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten/ No. 5
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya
Bidang
Halaman ini telah diakses 513 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan