Peraturan Bupati ini terdiri dari 12 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Tujuan Dan Besaran Dana Operasional, Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses, BAB III tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, BAB IV tentang Ketentuan Lain-lain, BAB V tentang Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat