Peraturan Bupati ini memuat 99 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, BAB III tentang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong, BAB IV tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong, BAB V tentang Pengelolaan, BAB VI tentang Pembinaan dan Pengawasan, BAB VII tentang Ketentuan Lain-lain, BAB VIII tentang Ketentuan Peralihan, BAB IX tentang Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat