Perubahan Atas Perda – Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, LD 2019 (16)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK: |
- Kelembagaan yang tepat fungsi dan tepat ukuran akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas urusan pemerintahan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.12 Tahun 2011; UU No.20 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.
- Perda ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perda Provinsi Kaltara No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
- 7 Halaman
|