BADAN USAHA MILIK DESA - PEDOMAN PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO.9, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENDIRIAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa belum memenuhi kebutuhan yang ada di Desa, sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan karakteristik potensi yang ada di Desa serta keadaan sosial budaya masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Pendirian Badan Usaha Milik Desa, yang dijabarkan dalam beberapa Bab meliputi Ketentuan Umum; Pendirian Badan Usaha Milik Desa; Pengurusan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa; Kerjasama Badan Usaha Milik Desa; Kepailitan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
1. Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendirian Badan Usaha Milik Desa;
2. Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pendirian Badan Usaha Milik Desa.
18 Halaman; Penjelasan 6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil termasuk jenis Retribusi Daerah yang pungutannya merupakan kewenangan Kabupaten Banggai Kepulauan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak sesuai lagi dengan laju pertambahan ekonomi masyarakat dan pembangunan dewasa ini sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 17 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; tata cara penagihan retribusi; tata cara penyelesaian keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran retribusi; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan retribusi; insentif pemungutan; penyesuaian tarif retribusi; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 12 Tahun 2009
10 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm, Lampiran: 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018/NO.4, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai perpanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat sekaligus juga sebagai pemimpin masyarakat, sehingga pengangkatan dan pemberhentiannya perlu diatur dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan; bahwa dengan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017, dipandang perlu untuk mengatur Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa melalui peraturan daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015; Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pengangkatan kepala desa; pemberhentian kepala desa; penyidikan kepala desa; serta pakaian dinas dan atribut kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
13 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA
ABSTRAK:
bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal 89 ayat (1) sebagaimana berbunyi “di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan;
bahwa untuk memenuhi maksud huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa.
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 72 Tahun 2005
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata cara pembentukan; maksud dan tujuan; tugas, fungsi dan kewajiban; pengurusan; tata kerja; hubungan kerja; dan sumber dana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2008.
7 Halaman, penjelasan: 3 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 14 Tahun 2023
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2023/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Trikora Salakan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Umum Daerah Trikora Salakan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. standar pelayanan minimal;
b. pengorganisasian;
c. monitoring dan evaluasi;
d. pembinaan, pengawasan, dan pelaporan; dan
e. pengembangan kapasitas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
6 Halaman, Lampiran 87 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penyelenggaran SPGDT, PSC 119, sistem penanganan korban/pasien gawat darurat, sistem transformasi gawat darurat, dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 19 Tahun 2023
STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS RUMAH SAKIT PRATAMA BILABANGGAI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2023/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Pratama Bilabanggai
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Kesehatan sebagai urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang harus dilaksanakan sepenuhnya dalam pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan diwilayahnya;
bahwa Rumah Sakit Pratama Bilabanggai sebagai rumah sakit pemerintah daerah yang menyelenggarakan pelayanan Kesehatan secara paripurna perlu diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan sebagai Badan Layanan Umum Daerah untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada pasien masyarakat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, sebagai Badan Layanan Umum Daerah perlu disusun standar pelayanan minimal untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan;
bahwa sebagai salah daerah yang belum memiliki kepala daerah defenitif, standar pelayanan minimal perangkat daerah Kabupaten Banggai Kepulauan belum tcrintegrasi secara rigid dengan dokumen perencanaan pcmbangunan daerah 2023-2026 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal sehingga perlu ditetapkan standar pelayanan minimal Rumah Sakit Pratama Bilabanggai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Pratama Bilabanggai;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pedoman dan acuan batasan layanan minimal yang seharusnya dipenuhi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada instansi pengguna dan masyarakat yang meliputi komponen SPM, indikator SPM, ketercapaian minimal, batas waktu pencapaian SPM dan uraian SPM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2023.
5 Halaman, Lampiran 34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2023
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2023/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan. Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas;
b. pembayaran tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; dan
c. tata cara pembayaran tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2023
PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2023/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara menetapkan Perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa untuk melaksanakan keperluan mendesak atas pengalihan anggaran kegiatan pasukan pengibar bendera pusaka (PASKIBRAKA) Tahun 2023 dari Dinas Pemuda dan Olahraga ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan Peraturan Presiden Repulik Indonesia Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka;
bahwa untuk mendanai keperluan mendesak atas belanja gaji dan tunjangan aparatur sipil negara yang belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya pada Dinas Perhubungan perlu diformulasikan terlebih dahulu dalam Rencana Kerja Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKPA-SKPD) dan/atau perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA SKPD);
bahwa Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 perlu disesuaikan dengan kegiatan pasukan pengibar bendera pusaka dan rencana`pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara sampai dengan akhir tahun anggaran 2023 sehingga perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 ;
Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 36 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 4 Tahun 2023
4 Halaman, Lampiran 34 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat