Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas Laboratorium Lingkungan pada Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
Dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup perlu adanya analisa terhadap dugaan pencemaran yang dimungkinkan terjadi oleh pelaku usaha/kegiatan melalui uji laboratorium lingkungan. laboratorium lingkungan merupakan salah satu aset kekayaan daerah dan apabila dimanfaatkan perlu adanya kontribusi atas jasa pemakaian kekayaan daerah dalam bentuk retribusi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas Laboratorium Lingkungan pada Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas laboratorium lingkungan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah setiap pemakaian/pemanfaatan laboratorium lingkungan, antara lain berupa pemakaian jasa pemanfaatan laboratorium lingkungan pada Pemerintah Daerah. Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pemakaian atas Laboratorium Lingkungan pada Pemerintah Daerah diukur berdasarkan jenis sampel yang diukur. Besarnya tarif pemakaian /pemanfaatan jasa laboratorium lingkungan pada Pemerintah Daerah dijabarkan dalam Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Mekanisme Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persedian, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Bagi Bendahara Pengeluaran Satuan kerja Perangkat Daerah Lingkungan Pemerinatah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Batasan Pagu Jumlah SPP-UP, SPP-GU dan
Mekanisme Pengajuan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU oleh
Bendahara Pengeluaran SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten
Tabalong. Untuk melaksanakan pengeluaran anggaran yang
dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD yang meliputi
SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU perlu diatur batasanjumlah dan
mekanisme pengajuannya se bagai landasan operasional
pelaksanaan anggaran pada setiap SKPD melalui Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nornor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nornor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 43 Tahun 2017.
Sistematika Peraturan Bupati ini meliputi: Ketentuan Umum; Batasan Pagu dan Mekanisme Pengajuan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Tabalong Nomor
01 Tahun 2017 tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan
Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan
Mekanisme Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat
Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Surat Permintaan Pembayaran Tambah
Uang Bagi Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah Lingkup
Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2017.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 141 huruf d Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Retribusi Izin Trayek;bahwa dalam rangka pembinaan dan penyelenggaraan Angkutan Jalan dan/atau pengaturan kendaraan umum yang melakukan kegiatan usaha angkutan orang dan/atau barang diwilayah Kabupaten Tabalong, dengan
tujuan tercapainya lalu lintas dan Angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur di Kabupaten Tabalong;bahwa untuk meningkatkan pelayanan angkutan dan sumber pendapatan asli daerah dari sektor Retribusi perlu adanya Retribusi Izin Trayek;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor
03 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Trayek dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retrubusi;Cara Mengukur Tingkat Pungutan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran;Sanksi Administrasi;Penagihan;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 1 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambahan Uang Persediaan (TU) Bagi Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambahan Uang persediaan (TU) bagi Pengguna Anggaran 1 Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Tahun Anggaran 2012;bahwa untuk melaksanakan pengeluaran anggaran yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran pembantu pada SKPD Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah yang diantaranya SPP-TU perlu diatur batasan jumlah dimaksud;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Men teri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraluran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 22 Tahun 2011;Peraturan Bupati Tabalong Nomor 34 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambahan Uang Persediaan (TU) Bagi Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadiUndang-Undang, Kepala Daerah mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum
APBD serta prioritas dan plapon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal Tujuh bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2010
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang
-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong
Nomor 03 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah SPP-UP, SPP- GU dan Mekanisme Pengajuan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-Tu Bagi Bendahara Pengeluaran Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Batasan Pagu Jumlah SPP-UP,
SPP-GU dan Mekanisme Pengajuan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU oleh Bendahara Pengeluaran SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong;bahwa untuk melaksanakan pengeluaran anggaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD yang meliputi : SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU perlu diatur batasan jumlah dan mekanisme pengajuannya sebagai landasan operasional pelaksanaan anggaran pada setiap SKPD;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah SPP-UP, SPP-GU, dan Mekanisme Pengajuan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU Bagi Bendahara Pengeluaran SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun
2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 20 Tahun 2014;Peraturan Bupati Tabalong Nomor 46 Tahun 2014.
Peraturan Buapti ini Mengatur Tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah SPP-UP, SPP- GU dan Mekanisme Pengajuan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-Tu Bagi Bendahara Pengeluaran Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Batas Pagu dan Mekanisme Pengajuan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 1 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) Bagi Bendahara Pengeluaran Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang persediaan (TU); bahwa untuk melaksanakan pengeluaran anggaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang meliputi : SPP- UP, SPP-GU dan SPP-TU perlu diatur batasan jumlah dimaksud sebagai landasan operasional pelaksanaan pengeluaran anggaran pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tabalong;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; lndang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Pcraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 0 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Pcraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 26 Tahun 2010
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) Bagi Bendahara Pengeluaran Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi
dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan
kepentingan urnurn merupakan obyek retribusi daerah
sebagaimana diatur dalam Pasal110 ayat (1) huruf n dan Pasal
124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun 2006 ; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan
Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009,
Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/
03/2009, Nomor 3/P/2009 ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nornor 05/PRT/M/2016 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong
Nomor 02 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2019.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Mekanisme Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang dan Mekanisme Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Bagi Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Aggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk tertib administrasi dalam rangka kelancaran pengelolaan dan pengendalian keuangan daerah sebagai bahan pelaporan pelaksanaan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Batasan Pagu Jumlah SPP-UP,SPP-GU dan Mekanisme Pengajuan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU oleh Bendahara Pengeluaran SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk melaksanakan pengeluaran anggaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD yang meliputi: SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU perlu diatur batasan jumlah dan mekanisme pengajuannya sebagai landasan operasional pelaksanaan anggaran pada setiap SKPD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Pennintaan Pembayaran Ganti Uang, dan Mekanisme Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Bagi Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun2019; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Perda Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2020; Perbup Tabalong Nomor 60 Tahun 2016; Perbup Tabalong Nomor 47 Tahun 2020.
Batasan jumlah untuk SPP-UP dan SPP-GU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pengajuan SPP-GU oleh Bendahara Pengeluaran SKPD kepada BUD dilakukan apabila SPP-UP telah terpakai dan telah disahkan pertanggungjawabannya oleh Pejabat yang berwenang sebesar jumlah yang dapat dipertanggungjawabkan dalam1 (satu) bulan dari jumlah dana yang dimintakan. Mekanisme pengajuan SPP-TU bagi Bendahara Pengeluaran SKPD sebelum mengajukan SPP-TU Pengguna Anggaran terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara tertulis yang memuat rincian kebutuhan riil, realistis dan waktu penggunaannya untuk mendapatkan persetujuan PPKD selaku BUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
11 halaman; Lampiran 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah berupa Pajak Parkir, dipandang perlu melakukan perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4).
(3) Dalam hal penyelenggara tempat parkir tidak memungut sewa parkir kepada penerima jasa parkir, maka dasar pengenaan pajak parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang di parkir setiap hari, jumlah hari operasional tempat penyelenggara parkir selama dalam 1 (satu) bulan.
(4) Tata Cara Penghitungan tarif Pajak Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga menjadi Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 25 % (dua puluh lima persen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat