Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2012/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambahan Uang Persediaan (TU) Bagi Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambahan Uang persediaan (TU) bagi Pengguna Anggaran 1 Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Tahun Anggaran 2012;bahwa untuk melaksanakan pengeluaran anggaran yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran pembantu pada SKPD Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah yang diantaranya SPP-TU perlu diatur batasan jumlah dimaksud;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Tabalong.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Men teri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraluran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 22 Tahun 2011;Peraturan Bupati Tabalong Nomor 34 Tahun 2011.
- Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambahan Uang Persediaan (TU) Bagi Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Tahun Anggaran 2012.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2012.
- 4 Halaman
|