Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 1 Tahun 2012

Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambahan Uang Persediaan (TU) Bagi Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambahan Uang Persediaan (TU) Bagi Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Tahun Anggaran 2012.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tambahan Uang Persediaan (TU) Bagi Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
06 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2012
Tanggal Berlaku
06 Januari 2012
Sumber
BD.2012/NO.1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 310 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan