Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, peninjauan kembali rencana tata ruang dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, bahwa dengan adanya perubahan kebijakan nasional, kebijakan regional dan dinamika pembangunan, telah mempengaruhi penataan ruang wilayah di Kabupaten Banyuasin yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012 2032, sehingga perlu disesuaikan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang batasan istilah yang digunakan dalam penataan ruang wilayah Kabupaten, Diatur mengenai ketentuan umum, lingkup perencanaan dan muatan RTRW, Tujuan Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang, Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten, Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Penyidikan, Kelembagaan, Penyelesaian Sengketa, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2012-2032
65 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru, perlu menetapkan Peratu.ran Bupati tentang
Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2024-2026;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2002; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah No 11 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Rencana Pembangunan Daerah Kab. Banyuasin Tahun 2024-2026, Rencana Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut yang selanjutnya disingkat RPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode selama 3 (tiga) tahun. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, sistematika, sumber pembiayaan, pengendalian dan evaluasi, perubahan RPD, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 12 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati No 4 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Standar Biaya bagi Desa dalam Kab. Banyuasin Tahun Anggaran 2022.
penghasilan perangkat desa-sandar biaya desa dan kelurahan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2023/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Standar Biaya Bagi Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Standar Biaya bagi Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2002; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 130 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dal.am Negeri No 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam. Negeri No 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 119 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 21 Tahun 2020; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan. Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No 201/PMK.07 /2022; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2022; Peraturan Bupati No 9 Tahun 2019; Peraturan Bupati No 24 Tahun 2021; Peraturan Bupati No 180 Tahun 2022; Peraturan Bupati No 333 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini adalah diatur tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Standar Biaya bagi Desa dan Kelurahan dalam Kab. Banyuasin Tahun Anggaran 2023. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, besaran standar biaya di desa dan kelurahan, pemberlakua penganggaran, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Bupati No 4 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Standar Biaya bagi Desa dalam Kab. Banyuasin Tahun Anggaran 2022.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Bupati No 111 Tahun 2018 tentang Kedudukan Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 2 huruf f Peraturan Bupati Nomor 134 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin
kedudukan - susunan organisasi - tugas dan fungsi - tata kerja - dinas
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2023/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja Pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin No 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Ke Tiga Atas Peraturan Daerah No 18 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu untuk menindaklanjutinya dengan Perubahan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Banyuasin.
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1999; UU No 6 Tahun 2002; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 050-3708 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 18 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banyuasin No 1 Tahun 2021; Peraturan Bupati Banyuasin No 43 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tenaga Kerja Kab. Banyuasin, Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, eselon, keuangan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Mencabut Peraturan Bupati No 111 Tahun 2018 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Pasal 2 huruf f Peraturan Bupati Nomor 134 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin
9 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 43 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksan akan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2024.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020; Peraturan Pres iden No 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Pera turan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013; Peraluran Menteri Dalam Negeri No 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2024, Harga Satuan Pokok Kegiatan yang selanjutnya disingkat HSPK adalah harga barang per unit yang ditetapkan berdasarkan pembakuannya dalam satu periode tertentu. Diatur mengenai ketentuan umum, Penyusunan, HPSK, pemanfaatan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No 333 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 211/PMK.07 / 2022 tentang Perubaban Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan No 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja dan Ketentuan Umum Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No 346/KPTS/BPKAD/2023 tentang Dana Kurang Salur Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2022 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No 419/KPTS/BPKAD/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur No 246/KPTS/BPKAD/2023 tentang Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, maka Peraturan Bupati Banyuasin No 333 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023, perlu ditinjau kembali;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU No 28 Tahun 1999; UU No 6 Tahun 2002; UU No 17 Tahun 2003; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 1 Tahun 2022; UU No 28 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nornor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan No 211/PMK.07 / 2022; Peraturan Menteri Keuangan No 212/PMK.07 /2022; Peraturan Daerah No 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2022; Peraturan Bupati No 30 Tahun 2021; Peraturan Bupati No 333 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur tentang jenis perubahan penjabaran APBD, perangkat daerah yang mengalami perubahan, pengaturan lebih lanjut perubahan penjabaran APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Mengubah Peraturan Bupati No 333 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kab. Banyuasin Tahun Anggaran 2023.
8 hlm, Lampiran : 23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan daerah dan sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu adanya penyediaan cadangan pangan Pemerintah Kabupaten yang merupakan bagian dari sub sistem cadangan nasional dan dalam rangka memberikan arahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan cadangan pangan di Kabupaten Banyuasin, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah
Kabupaten Banyuasin.
Dasar hukum peraturan ini diatur tentang Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2002; UU No 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2015; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 125 Tahun 2022; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No 34 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian No ll/Permentan/KN.130/ 4/2018; Peraturan Badan Pangan Nasional No 12 tahun 2022; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kab. Banyuasin. Cadangan pangan adalah persediaan pangan di seluruh wilayah untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat. Diatur mengenai ketentuan umum, sasaran, organisasi pelaksana, mekanisme penyelenggaraan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, ketentuan lain-lain, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat