Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 30 Tahun 2023

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja Pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Tenaga Kerja Kab. Banyuasin, Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, kepegawaian, eselon, keuangan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 30 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja Pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
03 April 2023
Tanggal Pengundangan
03 April 2023
Tanggal Berlaku
03 April 2023
Sumber
BD.2023/NO.30
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati No 111 Tahun 2018 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

  2. Pasal 2 huruf f Peraturan Bupati Nomor 134 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan