Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kab. Banyuasin. Cadangan pangan adalah persediaan pangan di seluruh wilayah untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat. Diatur mengenai ketentuan umum, sasaran, organisasi pelaksana, mekanisme penyelenggaraan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, ketentuan lain-lain, pendanaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat