Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 12 Tahun 2023

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Standar Biaya Bagi Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini adalah diatur tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Standar Biaya bagi Desa dan Kelurahan dalam Kab. Banyuasin Tahun Anggaran 2023. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, besaran standar biaya di desa dan kelurahan, pemberlakua penganggaran, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Standar Biaya Bagi Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
31 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2023
Tanggal Berlaku
01 Januari 2023
Sumber
BD.2023/NO.12
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 134 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati No 4 Tahun 2022 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Pemerintah Desa dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta Standar Biaya bagi Desa dalam Kab. Banyuasin Tahun Anggaran 2022.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan