Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Retribusi Jasa Umum dalam Pasal 110 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tariff. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 114 / Menkes / Per / VIII/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 210 / Menkes / Per / I/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 631/Menkes/ Per/III/2011; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 03.01 / 60 / I/2010; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 686 / Menkes / SK/VII/2010; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 515 / Menkes / SK / III/2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Maksud Dan Tujuan; Jenis Retribusi Jasa Umum; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran Tempat Pembayaran, Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran; serta Tata Cara Pemungutan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 33 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan Perda Kabupaten Banyuasin No.27 Tahun 2009; Perda Kabupaten Banyuasin No.38 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyuasin No.28 Tahun 2009; Perda Kabupaten Banyuasin No.32 Tahun 2003; Perda Kabupaten Banyuasin No.39 Tahun 2003; Perda Kabupaten Banyuasin No.41 Tahun 2003.
50 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 141 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Perizinan Tertentu merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah perlu dilakukan perluasan objek retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif. Kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU Gangguan Tahun 1926 yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 No.450; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2004; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; Kepres No. 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/ MDAG/ PER/9/2009; Permendagri No. 10 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai MAKSUD DAN TUJUAN; JENIS RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran Tempat Pembayaran, Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran; serta Tata Cara Pemungutan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Banyuasin No.35 Tahun 2003; Perda Kabupaten Banyuasin No.36 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyuasin No.32 Tahun 2006; dan Perda Kabupaten Banyuasin No.37 Tahun 2003.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 PP No.37 Tahun 2007, perlu pengaturan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah huruf c ayat (1) Pasal 110 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil bahwa Retriusi dimaksud termasuk Retribusi Jasa Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah; Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.1 Tahun 1974; UU No.9 Tahun 1992; UU No.15 Tahun 1997; UU No.37 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004 ; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; PP No.32 Tahun 1994; PP No.37 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.25 Ahun 2008; Perpres No.26Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Hak dan Kewajiban Penduduk; Kewajiban dan Kewenangan Instansi Pelaksana; Pencatatan Biodata Penduduk dan Pendaftaran Peristiwa Kependudukan; Pendaftaran Peristiwa Kependudukan; dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten BanyuasinNo.21 Tahun 2008.
308 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Pajak Kabupaten/Kota dalam Pasal 2 ayat 2 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Maksud Dan Tujuan; Jenis Pajak Daerah; Wilayah Pemungutan Pajak; Tata Cara Pemungutan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan, Dan Surat Tagihan Pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 26 Tahun 2003; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 27 Tahun 2003; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 28 Tahun 2003; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 29 Tahun 2003; Perad Kabupaten Banyuasin Nomor 30 Tahun 2003; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 31 Tahun 2003; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 21 Tahun 2005.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau Sekretariat Partai Politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat diberikan bantuan keuangan. Memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik dimaksud dilakukan pada setiap tahun anggaran sesuai dengan kondisi atau kemampuan keuangan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 24 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Bantuan Keuangan; Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan; Penyerahan Bantuan Keuangan; dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 34 Tahun 2005.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 6 Tahun 2011
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Banyuasin No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerıntah Kabupaten Banyuasın Kepada Perusahaan Daerah Aır Mınum Tırta Betuah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat pertumbuhan penyediaan sarana pelayanan kepada masyarakat dibidang penyediaan air bersih, diperlukan infrastruktur yang memadai yang didukung oleh pengerahan dan pengelolaan yang memadai. Untuk dapat mewujudkan pengerahan dan pengelolaan penyediaan air bersih bagi masyarakat yang dimaksud, perlu menyertakan modal daerah untuk memperluas jaringan pelayanan penyediaan air bersih kepada masyarakat dapat ditingkatkan secara maksimal. Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah/Negara/Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pasal 41 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 4 Tahun 2005; Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 7 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin kepada (PDAM) Tirta Betuah, dan Besar Dana Penyertaan Modal Daerah Dan Sifatnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik/Dikuasai Pemerintah Kabupaten Banyuasin
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tertib administrasi barang dalam penyelenggaraan Pemerintah di Daerah, dipandang perlu mengatur pedoman pengelolaan barang milik/dikuasai Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ata (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.72 Tahun 1957; UU No.5 Tahun 1960; UU No.6 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dendan UU No.12 Tahun 2008; PP No.46 Tahu 1971; PP No.40 Tahun 1994; PP No.104 Tahun 2000; PP No.2 Tahun 2001; PP No.6 Tahun 2006 sebagaiman atelah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; Perpres No.54 Tahun 2010; Keputusan Presiden No.13 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No.81 Tahun 1982; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.5 Tahun 1997; Permedagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.42 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2003; Keputuan Menteri Dalam Negeri No.153 Tahun 2004; Perda Kabupaten Banyuasin No.14 Tahun 2008 sebagaimana telah diuba dengan Perda Kabupaten Banyuasin No.3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pejabat Pengelola Barang Miilik Daerah; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan, Penerimaan, dan Penyluran Barang Milik Daerah; ; Penggunaan, Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian dan Penghapusan; Pemindahtanganan; serta Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2011.
Mencabut berlakunya Perda No.31 Tahun 2005.
106 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan dalam Kab. Banyuasin
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah; Dengan adanya pemekaran Kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin, dipandang perlu melakukan Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Peraturan Mendagri No. 27 Tahun 2006; Keputusan Mendagri No. 158 Tahun 2004; Perda Kabupaten Banyuasin No. 2 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyuasin No. 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan dalam Kabupaten Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Lembaga Teknis Kab. Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan kebutuhan dinamika organisasi dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan Aparatur Pemerintah yang terus meningkat sejalan dengan keberhasilan pembangunan, maka Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyuasin, perlu ditinjau kembali; Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 dan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007, maka perlu disesuaikan dengan ketentuan tersebut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Oranisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Mendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banyuasin No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyuasin No. 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pembentukan Oranisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kab. Banyuasin
ABSTRAK:
Berdasarkan kebutuhan dinamika organisasi dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan Aparatur Pemerintah yang terus meningkat sejalan dengan keberhasilan pembangunan, maka Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Banyuasin, perlu ditinjau kembali; Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 dan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007, maka perlu disesuaikan dengan ketentuan tersebut, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banyuasin No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyuasin No. 3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat