Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Hak dan Kewajiban Penduduk; Kewajiban dan Kewenangan Instansi Pelaksana; Pencatatan Biodata Penduduk dan Pendaftaran Peristiwa Kependudukan; Pendaftaran Peristiwa Kependudukan; dan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat