Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d,
Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana
pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan kedalam
Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah
bersama DPRD pada tanggal Delapan Bulan Nopember
Tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4180);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6735);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972),
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6177);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6178);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6279);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6323);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan
Kepala Daerah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah, Dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 16 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJP-D) Kabupaten Barito Timur Tahun 2008-2028
(Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2009
Nomor 16);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun
2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Barito Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Barito Timur Tahun 2013 Nomor 5);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Barito Timur Tahun 2017 Nomor 34, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 31);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Barito Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito
Timur Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten
Barito Timur Tahun 2021 Nomor 67, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2021 Nomor 55);
a. Lampiran I Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Akun,
Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan,
Belanja, dan Pembiayaan.
b. Lampiran II Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan
Pemerintahan Daerah dan Organisasi.
c. Lampiran III Ringkasan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah,
Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok,
Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan
Pembiayaan.
d. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan
Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan
Sub Kegiatan Beserta Keluaran.
e. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan
Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam
Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara.
f. Lampiran VI Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM.
g. Lampiran VII Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan
APBD.
h. Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada
RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD.
i. Lampiran IX Sikronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program
Prioritas Daerah.
j. Lampiran X Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan.
k. Lampiran XI Daftar Piutang Daerah.
l. Lampiran XII Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah
Lainnya.
m. Lampiran XIII Daftar Perkiraan Penambahan dan PenguranganAset Tetap
Daerah dan Aset Lain-Lain.
n. Lampiran XIV Daftar Sub Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang
Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam
Tahun Anggaran Yang Direncanakan.
o. Lampiran XV Daftar Dana Cadangan.
p. Lampiran XVI Daftar Pinjaman Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
-
Peraturan Daerah No 6 Barito Timur
547
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024, maka tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dipandang
perlu untuk diselaraskan;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Barito Timur Tahun 2018-2023 sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan penyesuaian
terhadap sasaran, target pencapaian sasaran, serta
nomenklatur program sampai dengan akhir periode
perncanaan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 342
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka
dipandang perlu dilakukan Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 02 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Barito Timur Tahun 2018-2023, dengan Peraturan
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten
Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi
Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomr
4421);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 10);
7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan
Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
9. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah
2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Noma/. 34);
BAB I Pendahuluan
BAB II Gambaran Umum Daerah
BAB III Gambaran Keuangan Daerah
BAB IV Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis
Daerah
BAB V Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
BAB VI Strategi, Arah Kebijakan dan Program
PEMBANGUNAN DAERAH
BAB VII Kerangka Pendanaan dan Program
Perangkat Daerah
BAB VIII Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah
BAB IX Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2019
Peraturan Daerah Barito Timur Nomor 4 Tahun 2021
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa mewujudkan hak Konstitional setiap warga negara sesuai
dengan Prinsip persamaan kedudukan dihadapan Hukum, maim Pemerintah Daerah perlu menjamin Perlindungan Hak Asasi Manusia dan berupaya untuk memberikan Bantuan Hukum
kepada Masyarakat Miskin di Kabupaten Barito Timur;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu dibentuk
Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tabun 2002 tentang Pembentukan
kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);
3_ Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 214,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4955);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan
Tata Cara Pemberian Bantuan 1-lulcurn dan Penyaluran Dana
Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5421);
7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10
Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 816) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10
Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2130);
8. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4
Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 97);
1.KETENTUAN UMUM
2.PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
3.PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
4.PEMBERI BANTUAN HUKUM
5.PENERIMA BANTUAN HUKUM
6.HAK DAN KEWAJIBAN
7.SYARAT, TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN, DAN TATA KERJA
8.LARANGAN
9.PENDANAAN
10.PENGAWASAN
11.SANKSI ADMINISTRATIF
12.KETENTUAN PIDANA
13.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
-
Peraturan Daerah (PERDA) No. 3
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20 15 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20l9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolalan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2019 tentang Penerapan Standar Akuntansi pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2020;
Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran
2020 yang terakhir dirubah.
Pertanggungiawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL);
d. Laporan Operasional (LO);
e. Laporan Pembahan Ekuitas (LPE);
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah
Nomor Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2022, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4180);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
RepublikIndonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan
dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6323);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019
tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1560);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
stentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
19. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah, Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 431);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 926);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun
2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Barito Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Barito
Timur Tahun 2013 Nomor 5);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Barito Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito
Timur Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito
Timur Tahun 2021 Nomor 67, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barito Timur Tahun 2021 Nomor 55);
a. Lampiran I Ringkasan Penjabaran APBD Yang Diklasifikasi Menurut
Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja,
dan Pembiayaan.
b. Lampiran II Ringkasan Penjabaran APBD Menurut Urusan Pemerintahan
Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan,
Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek Pendapatan, Belanja,
dan Pembiayaan.
c. Lampiran III Ringkasan Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan
Besaran Hibah.
d. Lampiran IV Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran
Bantuan Sosial.
e. Lampiran V Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran
Bantuan Keuangan bersifat umum dan bersifat khusus.
f. Lampiran VI Daftar Nama Penerima, Alamat Penerima, dan Besaran belanja
bagi hasil.
g. Lampiran VII Rincian Dana Otonomi Khusus Menurut Urusan Pemerintahan
Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan,
Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek Pendapatan,
Belanja dan Pembiayaan.
h. Lampiran VIII Rincian DBH-SDA Pertambangan Minyak BumiDan
Pertambangan Gas Alam/Tambahan DBH-Minyak dan Gas
Bumi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi,
Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan
Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
i. Lampiran IX Rincian Dana Tambahan Infrastuktur Menurut Urusan
Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub
Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, dan Rincian Objek
Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
j. Lampiran X Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota
pada Daerah Perbatasan Dalam Rancangan Perda tentang
APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD
dengan Program Prioritas Perbatasan Negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
-
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
33
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 7
Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah
Kabupaten Barito Timur Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal L23 Peraturan
Mentri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2Ol7 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019
tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Barito
Timur Tahun 2O18-2023
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OO2 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 18
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 70);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaZ\;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
2. Peraturan Pemerintah Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 20
3. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
4. Peraturan Menteri Datam Negeri Nomor 86 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peratrrran Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menegah
Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor l3L2\;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun
2O2O tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Barito Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Barito
Timur Tahun 2o2o Nomor 59, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barito Timur Nomor 5O);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1-6 Tahun
2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Barito Timur TAhun 2020-2028 (Lembaran Daerah
Kabupaten Barito Timur Tahun 2008 Nomor 16);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun
2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Barito Timur Nomor 1 Tahun 2OL9 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito
Timur Tahun 2OL8-2O23 (Lembaran Daerah Kabupaten Barito
Timur Tahun 2021, Nomor 67, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Barito Timur Nomor 55);
BAB I
Pendahuluan
BAB II
Gambaran Pelayanan Perangkat Daerah
BAB III
Permasalahan dan Isu Strategis Perangkat Daerah
BAB IV
Tujuan dan Sasaran
BAB V
Strategi dan Arah Kebijakan
BAB VI
Rencana Program dan Kegiatan Serta Pendanaan
BAB VII
Kinerja Penyelenggaraan Bidang Urusan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
-
Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 7 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2018-2023
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 22 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Barito Timur No. 1 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017 Tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)' Pasal
27 ayat (6), dan Pasal 32, Peraturan Daerah Barito Timur Nomor
pemeriksaan BPK-RI Nomor 2019 tanggal
21 Mei atas kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan
Perundang-undangan tentang Pembayaran Tunjangan
Komunikasi Intensif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dan
Dana operasional Pimpinan DPRD yang tidak sesuai ketentuan,
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peraturan
pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
1.Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan' Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas'
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo2 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
18O);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5537) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan undang-Undang Nomor 9 Tahun
2011 tentangPerubahanKeduaAtasUndang.UndangNomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (I,embaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2020 Nomor 53,Tambahan
lembaran Negara Republik lndonesia Nomor569|;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
pedoman Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Kabupaten ,dan Kota (lembaranNegara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59' Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6971;
Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2015 tentang
Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 212, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 57401' sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7O Tahun 2015
tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian
bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 317
1.Ketentuan Umum
2.Pemberian
3.Pimpinan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) No. 22
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 11 Tahun
2018 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Negara yang bersih
dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, maka setiap
penyelenggaraan Negara di lingkungan pemerintah
Kabupaten Barito Timur berkewajiban untuk melaporkan
dan mengumumkan kekayaannya sebelum, selama, dan
setelah memangku jabatan;
bahwa Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 1 Tahun 2018
tentang tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur
perlu disesuaikan dengan perkembangan dan tuntutan
kebutuhan pengelolaan pendaftaran, pengumuman,
pemeriksaan harta kekayaan Penyelenggara Negara, dan
terdapat penambahan penyelenggaraan Negara yang wajib
melaporkan harta kekayaannya sehingga perlu ditinjau
kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Barito tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Barito Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemeritah Kabupaten Barito Timur;
1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OO2 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulau Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO2 Nomor
L8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
C.
4180);
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
3.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 60
Undang-Undang Nomor 31 Tahun L999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lemabaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 14O, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
60
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5090)
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indeonesia
tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2002 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2007 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 65731;
7. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun
2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 985) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2
Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi
Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pengumuman, dan pemeriksaan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 5721;,
1.Ketentuan Umum
2.Dasar Hukum
3.Lhkpn
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
-
Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 11 Tahun 2018 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OO2 tentang
Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten
Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten
Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi
Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor a180);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 20O9 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OA9 Nomor 13O, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Oa9);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2A14 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
3.MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2AOS
tentang Tata cara Penghapusan piutang Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo5
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4+88) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun ZO|T
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan pemerintah
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara penghapusan
Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 2Ol, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6119);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2At6
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara pemungutan
Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5950);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 2OT /PMK.OT /2OLS
tentang Pedoman Penagihan dan pemeriksaan pajak
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Alg
Nomor 1852);
7 .Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/pMK. 0612019
tentang Tata Cara Usulan, Penelitian Dan penetapan
Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 60);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 2
Tahun 2018 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Barito Timur Tahun 2018 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur
Nomor 35);
BAB I
Ketentuan Umum
BAB II
Dasar Penghapusan
BAB III
Kedaluwarsa
BAB IV
Penatausahaan
BAB V
Tata Cara Penghapusan Pajak
BAB VI
Ketentuan Lain-Lain
BAB VII
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
-
Peraturan Bupati (PERBUP) No. 20
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara
Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
Mengingat
BUPATI BARITO TIMUR,
bahwa dalam rangka menjalankan penyelenggaraan
pemerintahan yang baik harus memiliki Pegawai Negeri Sipil
yang mempunyai sikap, tingkah laku dan perbuatan seharihari yang berintegritas dan profesional;
bahwa dengan terwujudnya Pegawai Negeri Sipil yang
berintegritas dan profesional, maka dapat melaksanakan
pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) huruf
a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2AO4 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,
Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Kode Etik
Instansi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kode Etik dan Kode Perilaku
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Barito Timur;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2OO2 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten La.mandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor
18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
a18O);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5a9fl;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2A14 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua a"tas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor
(
3.Republik Indonesia N 5679
4.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2OO4 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2aa4 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2002
5.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2AlO Nomor 14,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A2A Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
67
6.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nornor 25 Tahun 2O2A tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2a2a-2a24 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2A2O Nornor 44ll;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2OI7 tentang Kod'e
Etik dan Kode Periiaku Pegawai Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 20;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun
2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Barito Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Barito Timur Tahun 2A16 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 50);
Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2027 tentang 2021
tentang Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Barito Timur Tahun 2O2A-2O24
(Berita Daerah Kabupaten Barito Tirnur Tahun 2021 Nomor
87l,;
BAB I
Ketentuan Umum
BAB II
Tujuan dan Ruang Lingkup
BAB III
Nilai Dasar ASN
BAB IV
Kode Etik dan Perilaku
BAB V
Sanksi
BAB VI
Tata Cara Penegakan Kode Etik
BAB VII
Majlis Kode Etik
BAB VIII
Hak dan Kewajiban
BAB IX
Ketentuan Lain-Lain
BAB X
Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
-
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BARITO TIMUR
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat