Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2021

Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. satuan biaya honorarium; b. satuan biaya perjalanan dinas dalarn negeri; c. satuan biaya rapat/pertemuan di dalarn dan di luar kantor; d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan e. satuan biaya pemeliharaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
18 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD.2021/No.78
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan