Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 7 Tahun 2021

Pengelolaan Aset Desa Di Kabupaten Barito Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tentang Pengelelolaan Aset Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Timur Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Aset Desa Di Kabupaten Barito Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tamiang Layang
Tanggal Penetapan
31 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
31 Mei 2021
Sumber
BD.2021/7
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 801 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan