Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 Nomor 4; https://jdih.mojokertokab.go.id
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA DESA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa desa merupakan bagian dari Pemerintahan
Daerah yang diakui keberadaanya sehingga perlu
mewujudkan pembangunan desa yang demokratis,
aspiratif dan berkesinambungan berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
b. bahwa Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada
Desa merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk
mendukung percepatan pembangunan desa dan
pemberdayaan masyarakat desa;
c. bahwa dalam Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022
tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat
Khusus kepada Desa masih terdapat kekurangan dan
belum cukup mengatur mengenai pengelolaan serta
pertanggungjawaban bantuan keuangan sehingga perlu
diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum
Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa;
mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun
2022; Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Umum
Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa; meliputi: latar belakang; maksud dan tujuan; ruang lingkup; tahapan bantuan keuangan; tugas dan tanggungjawab pemerintah desa , pemerintah kecamatan dan pemerintah desa; laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan; sanksi; pembinaan dan pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 Nomor 3; https://jdih.mojokertokab.go.id
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENYALURAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat
(4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
serta dalam rangka mendukung kelancaran
pelaksanaan penyaluran Alokasi Dana Desa bagi
setiap Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Penyaluran dan Penetapan Alokasi
Dana Desa Tahun Anggaran 2023;
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9
Tahun 2022 ; Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022;
Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penyaluran dan Penetapan Alokasi
Dana Desa Tahun Anggaran 2023; meliputi: ketentuan umum; penyaluran; tahapan dan penganggaran; tata cara permohonan; persyaratan; persetujuan; pemotongan, penyetoran, dan pembayaran; pertanggungjawaban; pendanaan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
jumlah 23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 Nomor 2; https://jdih.mojokertokab.go.id
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 54 TAHUN 2020 TENTANG
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN KEPADA CAMAT
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalarn rangka mendukung Penyelenggaraan
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan melalui
peningkatan kualitas dan mendekatkan pelayanan
kepada masyarakat, terhadap Peraturan Bupati Nomor
54 Tahun 2020 tentang Pelimpahan
Kewenangan Kepada Camat perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pelirnpahan Sebagian
Kewenangan Kepada Camat;
Mengingat: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 4
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9
Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pelirnpahan Sebagian
Kewenangan Kepada Camat
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
jumlah 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2023 Nomor 1; https://jdih.mojokertokab.go.id
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI NOMOR 52 TAHUN 2022 TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran Bab VI
huruf D angka 1 huruf h Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, Surat Sekretaris Daerah
Provinsi Jawa Timur Nomor 412.2/304/112.3/2023
tanggal 16 Januari 2023 perihal Penyampaian Pagu
Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran
2023 untuk kegiatan Program Pemberdayaan BUM Desa,
Pemberdayaan Desa Mandiri (Desa Berdaya), dan
Pemberdayaan Usaha Perempuan (JATIM PUSPA) Tahun
Anggaran 2023, serta mengakomodasi kebutuhan
perubahan/pergeseran rekening belanja pada beberapa
Perangkat Daerah yang melakukan pergeseran baik dari
sumber dana yang bersifat khusus/ Earmarked maupun
dari sumber dana yang bersifat umum untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan kegiatan, maka terhadap
Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 perlu diubah; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023, dalam hal terdapat dana transfer
dari Pemerintah Pusat dan alokasi bantuan bersifat khusus
yang ditetapkan dan/atau terdapat perubahan atau
diinformasikan setelah Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ditetapkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan dengan
melakukan perubahan terhadap Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan
diberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 52
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun
2022; Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun
2022; Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 52
Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun
2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten
Mojokerto Tahun 2022 Nomor 52) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Lampiran I, Ringkasan Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang Diklasifikasi Menurut
Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek
Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran
2023 diubah;
2. Ketentuan Lampiran II, Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan
Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan,
Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek
Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran
2023 pada Perangkat Daerah yang melakukan pergeseran
diubah;
sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan
Lampiran II serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 52
Tahun 2022
Jumlah 280 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 19 Tahun 2022
PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA DESA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA DESA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mendukung percepatan
pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat,
berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 ten tang Desa sebagaimana telah diu bah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa perlu memberikan bantuan
keuangan bersifat khusus kepada Desa; b. bahwa guna tertib administrasi serta akuntabilitas
pengelolaan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu disusun Pedoman Umum
Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa; c. bahwa dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020
tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat
Khusus kepada Desa masih terdapat kekurangan dan
belum dapat menampung perkembangan mengenai
aturan pelaksanaan pengelolaan serta
pertanggungjawaban bantu an keuangan sehingga perlu
diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum
Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa.
Mengingat: 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (LembaranDaerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1); 14. Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 Nomor 86)
sebagaimanatelah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 Nomor 10).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan Peraturan Bupati ini, ditetapkan Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati ini sebagai dasar bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Pemerintah Desa, Panitia Fasilitasi Bantuan Keuangan dan Iatau pemangku kepentingan lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa, Dalam rangka memastikan Bantuan Keuangan kepada Desa dipergunakan sesuai peruntukannya, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Ketua Tim Pengelola Kegiatan atau sebutan lain dari desa penerima bantuan keuangan harus menandatangani pakta integritas, Kepala Desa dan Zatau Tim Pengelola Kegiatan atau sebutan lain penerima bantuan keuangan kepada desa bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan material atas penggunaan bantuan keuangan yang diterimanya, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2022.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 419 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemindahtanganan Barang Milik Daerah.
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
ten tang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun
2017 ten tang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK DAERAH PADA PENGELOLA BARANG, TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK DAERAH PADA PENGGUNA BARANG, TATA CARA PELAKSANAAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH PADA PENGELOLA BARANG, TATA CARA PELAKSANAAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH PADA PENGGUNA BARANG, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 295 ayat (2)
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah;
Mengingat: 10. eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 11. eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun
2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor
2).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, SEWA, PINJAM PAKAI, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2022
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka efektivitas, efisiensi dan
akuntabilitas Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah; b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
sehingga perlu dicabut dan diganti dengan yang baru; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah
dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
Mengingat: 7. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor
80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun
2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, HIBAH, BANTUAN SOSIAL, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN LAIN-LAIN, PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 14 Tahun 2022
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun 2022;
Mengingat: 12. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun
2021 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten
Mojokerto Tahun 2021 Nomor 15); 13. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (Berita Daerah Kabupaten
Mojokerto Tahun 2021 Nomor 3); 14. Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto
Tahun 2021 Nomor 65) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2021 ten tang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto
Tahun 2022 Nomor 6).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN
GAJI KETIGA BELAS, PEMBAYARAN, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 13 Tahun 2022
PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA BAGIAN BULAN JULI SAMPAI DENGAN DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2021 YANG DIBAYARKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA BAGIAN BULAN JULI SAMPAI DENGAN DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2021 YANG DIBAYARKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
Kepada Desa Bagian Bulan Juli Sampai Dengan Desember
Tahun Anggaran 2021 yang dibayarkan pada Tahun
Anggaran 2022.
Mengingat: 14. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 15
Tahun 2021 ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 Nomor 15); 15. Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 2019 tentang Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 Nomor 86)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomorb86
Tahun 2019 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan
Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto
Tahun 2020 Nomor 58); 16. Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten
Mojokerto Tahun 2021 Nomor 65).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PENGALOKASIAN, PENETAPAN, PERMOHONAN, PERSYARATAN DAN PENYALURAN, PERTANGGUNGJAWABAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
26 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat