Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan Peraturan Bupati ini, ditetapkan Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati ini sebagai dasar bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Pemerintah Desa, Panitia Fasilitasi Bantuan Keuangan dan Iatau pemangku kepentingan lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa, Dalam rangka memastikan Bantuan Keuangan kepada Desa dipergunakan sesuai peruntukannya, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Ketua Tim Pengelola Kegiatan atau sebutan lain dari desa penerima bantuan keuangan harus menandatangani pakta integritas, Kepala Desa dan Zatau Tim Pengelola Kegiatan atau sebutan lain penerima bantuan keuangan kepada desa bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan material atas penggunaan bantuan keuangan yang diterimanya, Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat