Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 19 Tahun 2022

PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dengan Peraturan Bupati ini, ditetapkan Pedoman Umum Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Peraturan Bupati ini sebagai dasar bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Pemerintah Desa, Panitia Fasilitasi Bantuan Keuangan dan Iatau pemangku kepentingan lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Kepada Desa, Dalam rangka memastikan Bantuan Keuangan kepada Desa dipergunakan sesuai peruntukannya, Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Ketua Tim Pengelola Kegiatan atau sebutan lain dari desa penerima bantuan keuangan harus menandatangani pakta integritas, Kepala Desa dan Zatau Tim Pengelola Kegiatan atau sebutan lain penerima bantuan keuangan kepada desa bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan material atas penggunaan bantuan keuangan yang diterimanya, Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 19 Tahun 2022 tentang PEDOMAN UMUM BANTUAN KEUANGAN BERSIFAT KHUSUS KEPADA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
04 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2022
Tanggal Berlaku
04 Juli 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 Nomor 19
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 949 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan