Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 Nomor 52) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Lampiran I, Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2023 diubah; 2. Ketentuan Lampiran II, Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Sub Rincian Objek Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2023 pada Perangkat Daerah yang melakukan pergeseran diubah; sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat