Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 13 Tahun 2022

PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA BAGIAN BULAN JULI SAMPAI DENGAN DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2021 YANG DIBAYARKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PENGALOKASIAN, PENETAPAN, PERMOHONAN, PERSYARATAN DAN PENYALURAN, PERTANGGUNGJAWABAN, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mojokerto Nomor 13 Tahun 2022 tentang PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA BAGIAN BULAN JULI SAMPAI DENGAN DESEMBER TAHUN ANGGARAN 2021 YANG DIBAYARKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mojokerto
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
16 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2022
Tanggal Berlaku
16 Maret 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2022 Nomor 13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 628 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan