Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan untuk Biaya Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa secara serentak, maka perlu memberikan Bantuan Keuangan untuk Biaya Pemilihan Kepala Desa · yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan untuk Biaya Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan Untuk Biaya Pemilihan Kepala Desa tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu dicabut dan diganti dengan yang baru;
c. bahwa berdasarkan 'pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Bantuan Keuangan untuk Biaya Pemilihan Kepala Desa;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 11 Tahun 2020:
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019;
PP No 12 Tahun 2019:
Permendagri No 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan permendagri No 72 Tahun 2020:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 20 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Kab. Mojokerto No 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 3 Tahun 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN KURANG BAYAR BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA BAGIAN BULAN JULI SAMPAI DENGAN DESEMBER TAHUN 2016 YANG DIBAYARKAN PADA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Kurang Bayar Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Bagian Bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2016 yang dibayarkan pada Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten
Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Mojokerto Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 8 Tahun
2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Nomor 8);
Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Nomor 87), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun
2017 Nomor 23);
Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Basil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagian Bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2016 pada Tahun Anggaran 2017, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Nomor 25);
Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Nomor 40)
Mengalokasikan Kurang Bayar Bagian dari Basil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Bagian Bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2016 yang dibayarkan pada Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 4.379.585.831,- (Empat milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 52 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Izin dan Perhitungan Nilai Pemungutan Retribusi Izin Pemakaian Kekayaan Daerah pada Ruang Milik Jalan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 52 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten
Mojokerto Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah
Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada
Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4693);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah
dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5219);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
23. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Standarisasi Perjalanan Dinas Pejabat Daerah;
24. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan
Kependidikan bagi Guru, Kepala Sekolah, Pengawas dan
Penilik;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran
dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta
Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan
Dana Operasional;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
29. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang
Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan
Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai
Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009;
30. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 tentang
Hibah Daerah;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010
tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Tindak Lanjut Hasil
Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
32. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.02/2010 tentang
Tata Cara Pengesahan Realisasi Pendapatan dan Belanja yang
Bersumber dari Hibah Luar Negeri atau Dalam Negeri yang
Diterima Langsung Kementerian Negara Dalam Bentuk Uang;
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
35. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang
Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 2013 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
31/PMK.02/2013;
36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2013;
37. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Tahun 2005 Nomor 1 Seri E, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Mojokerto Nomor 8 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten
Mojokerto Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Nomor 9);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2008
Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto
Nomor 7) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 10);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 11 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2008
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto
Nomor 8) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 13 Tahun 2012 (Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 11);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten
Mojokerto Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Nomor 9) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor
14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun
2012 Nomor 12);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 13 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Kabupaten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto
Tahun 2008 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Nomor 10);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 14 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto
Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Nomor 11) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10
Tahun 2013;
43. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun
2005 - 2025 ( Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun
2008 Nomor 15);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 17 Tahun 2008
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar
(Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2008 Nomor
17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto
Nomor 13);
45. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 13 Tahun 2010
tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Mojokerto Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor
12 Tahun 2013;
46. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto
Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 8 Tahun 2013;
47. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Mojokerto Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Nomor 2);
48. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Mojokerto Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Nomor 3);
49. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2011
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 4);
50. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 8 Tahun 2011
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2011 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5);
51. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1);
52. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2013
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun
2013 Nomor 1);
53. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 13 Tahun 2013
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
(Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2013
Nomor 9);
54. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 14 Tahun 2013
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto
Tahun 2013 Nomor 11) ;
55. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2013 (Berita Daerah
Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 21);
56. Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2013 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun
2013 Nomor 1) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 26 Tahun 2013 (Berita
Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2013 Nomor 28);
Berisi Penjabaran PeRubahan APBD TA 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2013.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 52 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 No 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan . daerah guna .memenuhi kebutuhan pendanaan
tahapan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 terhadap Badan Pengawas Pemilu Kabupaten
Mojokerto yang belum dianggarkan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.ahun Anggaran 2019, dan melaksanakan amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 971-7791 tahun 2018 tanggal 28 September 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran,· · Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis dan Masyarakat pada Kecamatan Mojosari; serta penyesuaian terhadap besaran penerima hibah pada Lampiran III.A. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan sesuai hasil verifikasi data Dapodik Tahap I dan Tahap 11-tahun 2019, maka .Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2019;
15. Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019;
16. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2018 Nomor 45) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 ten tang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Selanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Serita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 Nomor 45) rekening 4.01.19 Kecamatan Mojosari dan rekening 4.04.5 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
3. Ketentuan dalam Larnpiran HI.A rekening 5.1.4.05.01 Angka 4 Koordinator Dinas Pendidikan diubah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 52 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 No 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mojokerto No 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistleblowing System ) Dugaan tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai wujud Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM}, maka terhadap Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Koru psi perlu ditinjau kembali dan dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pelaporan Pengaduan (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001:
UU No 14 Tahun 2008:
UU No 25 Tahun 2009:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali, Terakhir Dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 30 Tahun 2014:
PP No 68 Tahun 1999:
PP No 71 Tahun 2000:
PP No 53 Tahun 2010:
PP No 96 Tahun 2012:
PP No 18 Tahun 2016:
PP No 12 Tahun 2017:
Perpres No 87 Tahun 2014:
Permenpan RB No 52 Tahun 2014:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Perda Kab. Mojokerto No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Mojokerto No 6 Tahun 2021:
Perbup Mojokerto No 20 Tahun 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pelaporan Pengaduan ( Whistle Blowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 7 diubah:
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) diubah:
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 53 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 No 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa Bagian Bulan Januari sampai dengan Juni TA 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Bagian Bulan Januari sampai dengan Juni Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 4 Tahun 201;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 tahun
2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 6 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 5 tahun
2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2019.
Mengalokasikan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Bagian Bulan Januari sam.pai dengan Juni Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 13.729.644.579,- (Tiga belas milyar tujuh ratus dua puluh sembilan juta enam ratus empat puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam La.mpiran I dan La.mpiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 53 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbub No 41 Tahun 2014 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah R.A Basoeni Kabupaten Mojokerto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA BAGIAN BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN JUNI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Bagian Bulan Januari sampai dengan Juni Tahun Anggaran 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Nomor 8);
Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Nomor 87), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 201 7 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun
2017 Nomor 23);
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Nomor 13);
Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 201 7 (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2017 Nomor 40).
Mengalokasikan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Bagian Bulan Januari sampai dengan Juni Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 13.105.191.481,- (Tiga belas milyar seratus lima juta seratus sembilan puluh satu ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
30 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat