Mengalokasikan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Bagian Bulan Januari sam.pai dengan Juni Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 13.729.644.579,- (Tiga belas milyar tujuh ratus dua puluh sembilan juta enam ratus empat puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam La.mpiran I dan La.mpiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat