Mengalokasikan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Bagian Bulan Januari sampai dengan Juni Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 13.105.191.481,- (Tiga belas milyar seratus lima juta seratus sembilan puluh satu ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat