Mengalokasikan Kurang Bayar Bagian dari Basil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Bagian Bulan Juli sampai dengan Desember Tahun 2016 yang dibayarkan pada Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 4.379.585.831,- (Empat milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat