Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 No 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN
PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PLUS
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan upaya untuk
menumbuhkembangkan, menggerakan prakarsa dan
mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan
daerah serta memenuhi pembangunan sarana dan
prasarana kelurahan yang telah dilaksanakan melalui
Program Pemberdayaan Masyarakat, perlu adanya
perluasan cakupan bidang melalui pelaksanaan Program
Pemberdayaan Masyarakat Plus;
b. bahwa untuk memberikan arah pelaksanaan program
pemberdayaan masyarakat plus perlu adanya pedoman
teknis pelaksanaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program
Pemberdayaan Masyarakat Plus;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6205);
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari APBD sebagaimana telah diubah
terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2018;
10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember
2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2013
tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Lembaran
Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 12);
12. Peraturan Walikota Kediri Nomor 24 Tahun 2012 tentang
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawabandan Pelaporan serta Monitoring dan
evaluasi hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2012 Nomor 24) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 30 Tahun
2017 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 31);
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman teknis pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat plus . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; prinsip pengelolaan; sasaran dan organisasi pelaksana; pembiayaan; bentuk kegiatan; mekanisme pelaksanaan kegiatan; pelaporan; pembinaan; monitorting dan evaluasi; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
jumlah 25 halaman + lampiran 41 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERWALI NOMOR 60 TAHUN 2018 TENTANG TENAGA AHLI WALIKOTA KEDIRI
ABSTRAK:
BAHWA KEBERADAAN TENAGA AHLI UNTUK MEMBANTU WALIKOTA DALAM PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN SANGAT DIPERLUKAN GUNA MENINGKATAN KINERJA PEMERINTAH;
BAHWA PEMBIDANGAN TENAGA AHLI PERLU DISESUAIKAN DENGAN PERKEMBANGAN KEBUTUHAN SEHINGGA KETENTUAN DALAM PERATURAN WALIKOTA NOMOR 60 TAHUN 2018 TENTANG TENAGA AHLI WALIKOTA KEDIRI PERLU DIUBAH KEMBALI
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN
DINAS DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan perjalanan dinas
diperlukan sarana transportasi yang memadai dan dapat
dipertanggungjawabkan;
b. bahwa penggunaan transportasi umum dalam pelaksanaan
perjalanan dinas kurang optimal, sehingga perlu pengaturan
penggunaan transportasi lain selain kendaraan dinas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota
Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; 11. Peraturan Walikota Kediri Nomor 3 Tahun 2021;
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota
Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri; memuat antara lain: Pasal 9 ayat (1) huruf c diubah dan disisipkan ayat baru yakni ayat (3A),
sehingga berbunyi sebagai berikut : (3A) Dalam hal perjalanan dinas menggunakan kendaraan pribadi, maka resiko
berupa hilang atau rusak atas kendaraan ditanggung oleh pelaksana
perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
mengubah Peraturan Walikota
Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Perjalanan Dinas Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;
jumlah 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Kediri No 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diantaranya bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
b. bahwa penataan kelembagaan Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat perlu diharmonisasikan dengan kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja, dengan telah ditetapkannya jabatan fungsional pengawas pemerintah maka jabatan struktural dibawah Inspektur Pembantu perlu dihapus, dan guna mengoptimalkan fungsi pengelolaan keuangan dan aset perlu dibentuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri;
1. Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 4);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 4), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 11
TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH
DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2020 - 2024
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
mewujudkan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kota
Kediri telah membentuk Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun 2020-2024
untuk periode 5 (lima) tahunan sebagai penjabaran dari visi,
misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan dan program
pembangunan;
b. bahwa untuk menyelaraskan dengan kebijakan nasional
dan penyesuaian target kinerja akibat pendemi Covid-19,
maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun
2020-2024 perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun
2020-2024;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ; 6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; 16. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; 17. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019; 18. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 ; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
77 Tahun 2020; 26. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun
2009; 27. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2012; 28. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun
2019; 29. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2012; 30. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2013; 31. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2014; 32. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016; 33. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun
2020-2024; memuat: Ketentuan lampiran dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri
Tahun 2020-2024 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 66) diubah sehingga berbunyi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
mengubah Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun
2020-2024;
jumlah 8 halaman dan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyalenggaran Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kota Kediri bertanggungjawab melindungi
segenap warga masyarakat di daerah dengan tujuan untuk
memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan
penghidupan termasuk perlindungan atas bencana, dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan umum;
b. bahwa untuk mengantisipasi resiko bencana dan memulihkan
kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai
yang hidup tumbuh dan berkembang dalam kehidupan
masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaraan
penanggulangan bencana secara sistematis, terencana,
terkoordinasi dan terpadu;
c. bahwa Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana
harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras
dengan pembangunan daerah;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010
tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur; Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kota Kediri
mengatur mengenai pengelolaan penanggulanga bencara yaitu: asa, tujuan, tanggungjawab dan wewenang, kelambagaan, peran serta masyarakat, pendanaan dll
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
-
Peraturan Walikota yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah ini harus sudah
ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
49 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 3 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN UANG MAKAN , PROSEDUR DAN TATA CARA PERMINTAAN SERTA PEMBAYARAN UANG MAKAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kota Kediri dipandang perlu untuk meningkatkan kesejahteraan dengan memberikan tambahan penghasilan berupa pemberian uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Uang Makan, Prosedur dan Tata Cara Permintaan Serta Pembayaran Uang Makan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45 ) ;
2. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286 );
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355 );
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4400 );
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun
2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5174);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011;
12. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun
2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun
2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada hari kerja yang ditetapkan diberikan uang makan.
Uang makan diberikan paling banyak 22 (dua puluh dua) hari kerja dalam 1 (satu) bulan.
Besarnya uang makan yang diberikan Kepada Pegawai Negeri Sipil adalah sebesar Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) setiap hari kerja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI
NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pelayanan jasa usaha yang disediakan oleh
pemerintah daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting untuk membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah sehingga dapat
meningkatkan kemandirian daerah dan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa sesuai hasil peninjauan beberapa ketentuan
mengenai nomenklatur perangkat daerah pengelola
obyek retribusi, struktur dan tarif retribusi jasa usaha
perlu dilakukan penyesuaian kembali sesuai indeks
harga serta perkembangan perekonomian, sehingga
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha perlu dilakukan
perubahan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha;
Mengingat : 3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533); 15. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2006 Seri A
Tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri
Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 10);
16. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota
Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2016 (Lembaran Daerah
Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 2);
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas perda tentang retribusi jasa usaha . Pengaturan meliputi antara lain: peraturan diubah sebagai berikut :
1. Lampiran I (struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan
daerah) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
peraturan daerah ini.
2. Lampiran II (struktur dan besarnya tarif retribusi pasar grosir dan/atau
pertokoan) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
peraturan daerah ini.
3. Lampiran III (struktur dan besarnya tarif retribusi terminal) diubah
sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. 4. Lampiran IV (struktur dan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir)
diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah
ini.
5. Lampiran V (struktur dan besarnya tarif retribusi rumah potong hewan)
diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah
ini.
6. Lampiran VI (struktur dan besarnya tarif retribusi penjualan produksi
usaha daerah) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
peraturan daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
merubah Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5)
jumlah 5 halaman + penjelasan dan lampiran 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 3 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencairan dana melalui Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dalam Rangka Pelaksanaan APBD Kota Kediri TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan keuangan daerah, maka pencairan dana melalui Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 perlu diatur dalam Peraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Pencairan Dana Melalui Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kediri Tahun Anggaran 2016;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Kediri dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kediri;
11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2013;
12. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Kediri;
13. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2016 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 8);
14. Peraturan Walikota Kediri Nomor 57 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor
57);
Jumlah setinggi-tingginya SPP-UP bagi setiap SKPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
Permintaan pembayaran uang persediaan diajukan dengan menggunakan dokumen SPP-UP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat