Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Pengaturan tentang Ketertiban umum; 3. Ruang Lingkup; 4. Tertib Jalan dan Angkutan Jalan; 5. tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat umum; 6. Tertib Sungai, Saluran dan Mata Air; 7. Tertib Usaha; 8. Tertib Lingkungan; 9. Tertib Bangunan; 10. Tertib Sosial Masyarakat; 11. Tertib Kesehatan; 12. Tertib Tempat hiburan dan Keramaian; 13. tertib Pemondokan, Kos dan Penginapan; 14. tindakan Penertiban; 15. Peran Serta Masyarakat; 16. pembinaan dan Pengawasan; 17. Sanksi Administratif; 18. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat