Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang lingkup; 3. Pengelolaan Tempat Pemakaman; 4. pengelolaan krematorium dan penyimpanan jenazah; 5. Pemakaman Jenazah; 6. perizinan; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Larangan; 9. Pembiayaan; 10. Sanksi Administratif; 11. Penyidikan; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat