Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 56
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI
NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PERUSAHAAN UMUM DAERAH
BANK PERKREDITAN RAKYAT “BANK KOTA KEDIRI”
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (6), Pasal
24 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 36 ayat (3),
Pasal 37 ayat(2), Pasal 44 ayat (5), dan Pasal 45 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Kota
Kediri”, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 17 Tahun
2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan
Rakyat “ Bank Kota Kediri”;
Mengingat : 3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 305 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6173);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik
Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi
Badan Usaha Milik Daerah;
6. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank
Kota Kediri” (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019
Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor
72)
peraturan ini mengatur mengenai Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 17 Tahun
2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan
Rakyat “ Bank Kota Kediri”. pengaturan antara lain sebagai berikut: ketentuan umum; mekanisme pemilihan dewan pengawas; rincian dan besaran penghasilan dewan pengawas; besaran uang jasa pengabdian dewan pengawas; mekanisme pemilihan dan pengangkatan anggota direksi; rincian dan besaran penghasilan direksi; besaran uang jasa dan pengabdian direksi; rincian dan penggunaan laba bersih; pelaksanaan pembinaan dan pengawasan perumda BPR"Bank Kota Kediri"; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2020.
jumlah 19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 55 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah terbentuknya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, maka perlu penjabaran uraian tugas pokok dan fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Kediri;
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset adalah unsur pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 73 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Kota Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 73 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kota Kediri dicabut dan diyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 55 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 55, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENILAIAN KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa untuk menunjang objektivitas pembinaan Aparatur
Sipil Negara yang didasarkan sistem prestasi dan sistem
karier perlu dilakukan penilaian kinerja pegawai secara
objektif, terukur, akuntabel dan transparan;
b. bahwa perhitungan pemberian tambahan penghasilan
Aparatur Sipil Negara salah satunya mendasarkan pada
penghitungan nilai produktivitas kerja, sehingga perlu
danya pedoman penilaian kinerja aparatur sipil negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara
Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021,
Materi Pokok: mengatur mengenai penilaian kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota kediri. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan, dan sasaran; penyusunan SKp; realisasi target kinerja; penilaian kinerja; pejabat penilai; penilaian kinerh=ja secara elektronik; pengawasan dan pembinaan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
jumlah 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 55 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 43);
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah dibidang kearsipan dan perpustakaan.
Dinas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang lingkungan hidup serta tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Kediri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 56 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah terbentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka perlu adanya penjabaran uraian tugas pokok dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kediri;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Kediri;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Kediri;
BPBD merupakan perangkat daerah yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana.
BPBD dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
Susunan Organisasi BPBD, terdiri atas :
a. Kepala ;
b. Unsur Pengarah;
c. Unsur Pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 57
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 2 TAHUN 2021
TENTANG MEKANISME PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN
TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan program dan kegiatan
belanja tidak terduga, perlu didukung adanya kekhususan
dalam tambahan uang persediaan;
b. bahwa guna meningkatkan efisiensi, efektifitas dan
akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah lingkup
belanja tidak terduga, maka kekhususan pencairan dana
melalui Tambahan Uang Persediaan perlu diatur dalam
peraturan walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencairan dan
Pertanggungjawaban Uang Persediaan, Ganti Uang
Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020; 11. Peraturan Walikota Kediri Nomor 2 Tahun 2021
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Walikota Kediri
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencairan dan
Pertanggungjawaban Uang Persediaan, Ganti Uang
Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan; memuat antara lain penetapan uang persediaan: (1) Besaran UP merupakan besaran belanja yang direncanakan tidak
menggunakan mekanisme Langsung (LS) yang diusulkan oleh SKPD.(2) UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pembayaran
dengan jumlah pertransaksi paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah).
(2a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk
pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
(3) Untuk keperluan pembayaran tunai sehari-hari, Bendahara diizinkan
mempunyai persediaan uang tunai dalam brankas sebagai kas kecil
paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan selebihnya harus
disimpan pada rekening giro bendahara pada bank yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
mengubah Peraturan Walikota Kediri
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencairan dan
Pertanggungjawaban Uang Persediaan, Ganti Uang
Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 56 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59, Pasal 60, Pasal 91 dan Pasal 92 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa
Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4438);
4. Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Kediri
(Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3242);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun
1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3528 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
12. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
13. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor di Jalan;
14. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 66, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6);
15. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3).
Ruang lingkup pelaksanaan Parkir di Tepi Jalan Umum dalam Peraturan Walikota adalah sebagai berikut:
a. Pelayanan sekali parkir;
b. Pelayanan parkir berlangganan; dan
c. Parkir insidentil.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kota Kediri Nomor 32 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Berlangganan di Kota Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 50
TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI
PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang
Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah maka
perlu dilakukan penyempurnaan kebijakan akuntansi
tentang masa manfaat aset;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Kediri
Nomor 50 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Kediri;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 1425); 12. Peraturan Walikota Kediri Nomor 50 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah
Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 50) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota
Kediri Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 50 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kediri;
peraturan ini mengatur mengenai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 50 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah Kota
Kediri Tahun 2014 Nomor 50) yang telah diubah beberapa kali dengan
Peraturan Walikota Kediri :
a. Nomor 54 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 54);
b. Nomor 24 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 24);
c. Nomor 26 Tahun 2019 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 26);
diubah sebagai berikut :
1. Lampiran III.2 Peraturan Walikota Kediri Nomor 50 Tahun 2014 diubah
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
2. Lampiran II Peraturan Walikota Kediri Nomor 54 Tahun 2015 diubah
menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
merubah Peraturan Walikota Kediri
Nomor 50 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Kediri;
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 57, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2021 Nomor 58
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk memberikan arah dan pedoman dalam
pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah perlu
adanya penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD);
b. bahwa penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rangka
penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 harus berlandaskan pada
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota
Kediri Tahun 2022;
Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 13. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 19. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2013; 20. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016; 21. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota
Kediri Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2022.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 57 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran APBD TA 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun 2014–2019 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Tahun
2014 Nomor 29);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 14);
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat