Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 56 Tahun 2012

PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pelaksanaan Parkir di Tepi Jalan Umum dalam Peraturan Walikota adalah sebagai berikut: a. Pelayanan sekali parkir; b. Pelayanan parkir berlangganan; dan c. Parkir insidentil.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kediri Nomor 56 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
26 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2012
Tanggal Berlaku
26 Desember 2012
Sumber
BD No 56
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 632 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan