Ruang lingkup pelaksanaan Parkir di Tepi Jalan Umum dalam Peraturan Walikota adalah sebagai berikut: a. Pelayanan sekali parkir; b. Pelayanan parkir berlangganan; dan c. Parkir insidentil.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat