Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Walikota Kediri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencairan dan Pertanggungjawaban Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan; memuat antara lain penetapan uang persediaan: (1) Besaran UP merupakan besaran belanja yang direncanakan tidak menggunakan mekanisme Langsung (LS) yang diusulkan oleh SKPD.(2) UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pembayaran dengan jumlah pertransaksi paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk pengelolaan Belanja Tidak Terduga. (3) Untuk keperluan pembayaran tunai sehari-hari, Bendahara diizinkan mempunyai persediaan uang tunai dalam brankas sebagai kas kecil paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan selebihnya harus disimpan pada rekening giro bendahara pada bank yang telah ditetapkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat