Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 56 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG MEKANISME PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Walikota Kediri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencairan dan Pertanggungjawaban Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan; memuat antara lain penetapan uang persediaan: (1) Besaran UP merupakan besaran belanja yang direncanakan tidak menggunakan mekanisme Langsung (LS) yang diusulkan oleh SKPD.(2) UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pembayaran dengan jumlah pertransaksi paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2a) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk pengelolaan Belanja Tidak Terduga. (3) Untuk keperluan pembayaran tunai sehari-hari, Bendahara diizinkan mempunyai persediaan uang tunai dalam brankas sebagai kas kecil paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan selebihnya harus disimpan pada rekening giro bendahara pada bank yang telah ditetapkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 56 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG MEKANISME PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
01 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2021
Tanggal Berlaku
01 Juli 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 57
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 238 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan