STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam penyusunan anggaran belanja berpedoman pada standar harga satuan yang telah ditetapkan dimasing-masing daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024.
Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 2. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Harga Satuan Pokok Barang dan Jasa Regional; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN, STANDAR HARGA SATUAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 39 TAHUN 2017
TENTANG MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN PENDIDIKAN
BAGI MAHASISWA TIDAK MAMPU
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menunjang tertib administrasi
pemberian bantuan pendidikan kepada masyarakat Kota
Kediri, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota
Kediri Nomor 39 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pemberian
Bantuan Pendidikan Bagi Mahasiswa Tidak Mampu, perlu
dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor
39 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pemberian Bantuan
Pendidikan Bagi Mahasiswa Tidak Mampu;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 10. Peraturan Walikota Kediri Nomor Nomor 25 Tahun 2019;
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor
39 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pemberian Bantuan
Pendidikan Bagi Mahasiswa Tidak Mampu; memuat perubahan 1. Ketentuan huruf d Pasal 3 diubah mengenai persyaratan; 2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 4 diubah mengenai pelaksanaan bantuan pendidikan; 3. Ketentuan Pasal 6 diubah mengenai penagjuan dan pembayaran bantuan pendidikan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
mengubah Peraturan Walikota Kediri Nomor
39 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pemberian Bantuan
Pendidikan Bagi Mahasiswa Tidak Mampu;
jumlah 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 No 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 61 TAHUN
2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan adanya perubahan penggunaan Dana Alokasi
Fisik Bidang Pendidikan, Dana Alokasi Khusus Non Fisik
untuk BOP Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan, Dana
Alokasi Umum Tambahan untuk Kelurahan, perubahan
kegiatan pada RSUD Gambiran, Badan Perencanaan
Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan dan perubahan
penerima hibah, maka Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 61
Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Mengingat : 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400); 24. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; 47. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 10);
48. Peraturan Walikota Kediri Nomor 22 Tahun 2018 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kediri Tahun 2019
(Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 22);
49. Peraturan Walikota Kediri Nomor 61 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor
61) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Kediri Nomor 5 Tahun 2019 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun
2019 Nomor 5);
peraturan ini mengatur perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 61 Tahun 2018
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 22) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 5 Tahun 2019 (Berita Daerah
Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 5) dan rincian sebelum dan setelah perubahan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2019.
merubah Peraturan Walikota Kediri Nomor 61 Tahun 2018
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2019
jumlah 10 halaman dan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Komponen Pembiayaan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan Brawijaya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 48 B/Pdt.Sus-Arbt/2016 perlu
memberikan perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan
pembangunan Jembatan Brawijaya dengan jangka waktu
penyelesaian pekerjaan selama 277 (dua ratus tujuh puluh
tujuh) hari kalender;
b. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan lanjutan
pembangunan Jembatan Brawijaya, perlu adanya ketentuan
khusus komponen pembiayaan pekerjaan lanjutan
pembangunan Jembatan Brawijaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Umum Komponen Pembiayaan
Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Jembatan Brawijaya;
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2011
tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dan Jasa Konsultansi, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
14/PRT/M/2013;
mengatur Komponen pembiayaan pekerjaan lanjutan pembangunan Jembatan Brawijaya
meliputi:
a. biaya konstruksi fisik;
b. biaya pengawasan konstruksi; dan
c. biaya administrasi (pengelolaan kegiatan).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
-
-
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai
Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2020;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 21 Tahun 2019;
9. Peraturan Walikota Kediri Nomor 39 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2020. memuat antara lain: ketentuan umum; kriteria penerima THR, komponen THR; pembayaran; pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kediri Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dibutuhkan sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kediri Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kediri Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 13);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 29).
RKPD Tahun 2018 memuat :
a. Evaluasi hasil kinerja pembangunan daerah;
b. Rancangan kerangka ekonomi daerah;
c. Prioritas dan sasaran pembangunan daerah; dan
d. Rencana kerja serta pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 35 TAHUN
2013 TENTANG PENGADAAN JASA TENAGA TEKNIS DAN ADMINISTRASI
PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DILINGKUNGAN
PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan masih terbatasnya jumlah pegawai yang
berstatus Aparatur Sipil Negara maka untuk menunjang
pemenuhan penyelenggaraan dan menjaga kualitas
pelaksanaan tugas pokok perangkat daerah masih
diperlukan keberadaan tenaga teknis pendukung
kegiatan;
b. bahwa untuk menunjang kesejahteraan pelaksana
kegiatan perlu adanya pengaturan hak yang diberikan
kepada tenaga teknis pendukung kegiatan yang bekerja di
perangkat daerah, sehingga beberapa ketentuan dalam
Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2013 tentang
Pengadaan Jasa Tenaga Teknis dan Administrasi Pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah Dilingkungan Pemerintah
Kota Kediri perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pengadaan Jasa Tenaga
Teknis dan Administrasi Pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 6. Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2013;
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pengadaan Jasa Tenaga
Teknis dan Administrasi Pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri. perubahan tersebut antara lain: menghapus beberapa istilah dapa ketetntuan umum; Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) diubah, ayat (3) dihapus,
serta disisipi 2 (dua) ayat baru yakni ayat (5A) dan ayat (5B); Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal
4A
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pengadaan Jasa Tenaga
Teknis dan Administrasi Pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri;
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 15 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk penanganan dampak Bencana Erupsi Gunung Kelud, perlu dilakukan kegiatan-kegiatan untuk pemulihan sarana dan prasarana ;
b. bahwa penganggaran untuk penanganan dampak Bencana Erupsi Gunung Kelud dilakukan melalui pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) ;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
10. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
11. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4712);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502); Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomort 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4972);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5219);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5272);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
30. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
31. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Kediri;
32. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kediri Tahun 2010–2014;
33. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Kediri, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2012;
34. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi dan Izin Mendirikan Bangunan;
35. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
36. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
37. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
38. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2013;
39. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha;
40. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu;
41. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
42. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2014;
43. Peraturan Walikota Kediri Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya
dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
materi pokok: mengatur mengenai Pemberian Tunjungan Hari Raya
dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022; memuat antara lain: ketentuan umum; ketentuan penerima THR; komponen THR; cara pembayaran; sumber pendanaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
jumlah 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 15 Tahun 2023
PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), perlu integritas dan komitmen aparatur sipil negara; b. bahwa dalam rangka mendorong Aparatur Negara yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, maka setiap Aparatur Negara dalam melaksanakan tugas jabatannya wajib melaporkan harta kekayaannya; c. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), perlu dilakukan simplifikasi pelaporan harta kekayaan aparatur negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4457) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, APARATUR NEGARA, PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat