STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA TAHUN ANGGARAN 2024
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR HARGA SATUAN BARANG DAN JASA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa dalam penyusunan anggaran belanja berpedoman pada standar harga satuan yang telah ditetapkan dimasing-masing daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024.
- Mengingat: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 2. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Harga Satuan Pokok Barang dan Jasa Regional; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, TUJUAN, STANDAR HARGA SATUAN, KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
- 3 halaman
|