Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 39 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pemberian Bantuan Pendidikan Bagi Mahasiswa Tidak Mampu; memuat perubahan 1. Ketentuan huruf d Pasal 3 diubah mengenai persyaratan; 2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 4 diubah mengenai pelaksanaan bantuan pendidikan; 3. Ketentuan Pasal 6 diubah mengenai penagjuan dan pembayaran bantuan pendidikan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat